Nyambi Jual Sabu, Pengusaha Jual Beli Besi Tua di Lutra Dibekuk Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menegkap Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di kediamannya Dusun Tambak Sari, Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng, Kapbupaten Luwu Utara, rabu (25/3/20)

Dalam penangkapan tersebut jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dengan identitas AT (42) yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli besi tua.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU F.Rande,SH saat di konfirmasi oleh media Beritabersatu.com, mengatakan jika penakapan tersebut atas Laporan Polisi Nomor: LPA / 19 / 2020 / SPKT / Res Lutra.

“Pelaku AT (42) kami amankan bersama barang bukti 3 (tiga) shacet plastik bening yang berisi kristal sabu dengan berat 1,40 gram besera satu buah hanphone,” ungkap F. Rande selaku Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kata kasat, Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Luwu Utara guna untuk proses lebih lanjut. (Ahmad Kaisar)

You may also like