SINJAI, BB — Sejumlah tempat hiburan karaoke dan rumah bernyanyi di Bumi Panrita Kitta Kabupaten Sinjai nampak tertutup.
Hal ini diketahui ketika satuan Intelkam Polres Sinjai yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam, Ipda Alfian bersama Kanit Kam IV Bripka Rosman, melakukan pengecekan dan himbauan pada tempat hiburan karaoke dan rumah bernyanyi di Kabupaten Sinjai, Selasa malam, 24 Maret 2020.
Dari hasil pengecekan tersebut, rumah bernyanyi dan tempat karaoke seperti Cafe R’-One yang beralamat di Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, sudah tidak beroperasi (tutup). Begitu pula dengan tempat Karaoke GREEN yang beralamat di Cappa Ujung Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, juga dalam kondisi sudah tidak beroperasi lagi, (tutup).
Kendati demikian, dua tempat Karaoke atau rumah bernyanyi lainnya seperti Tamara dan Talitha Resto, masih dalam kondisi terbuka, namun operasionalnya sudah tidak ada pengunjung lagi untuk datang berkaraoke.
Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Iwan Irmawan membenarkan bilamana sejumlah tempat hiburan karaoke dan rumah bernyanyi di Sinjai telah tertutup dan tidak beroperasi lagi.
Menurut Kapolres Sinjai, bahwa hal ini menandakan jika tingkat kesadaran masyarakat Sinjai untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran virus Covid-19, sangatlah membantu pemerintah.
“Ini dalam rangka menindak lanjuti maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sinjai. Sejumlah tempat hiburan di Sinjai memang sudah tertutup. Dan kami telah melakukan himbauan agar kita bersama-sama berpartisipasi dan peduli terhadap pencegahan penyebaran virus corona di Sinjai. Dengan kondisinya yang sepi dan tidak ada pengunjung, kami yakin bahwa ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat Sinjai untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran virus Covid-19, sangatlah membantu pemerintah,” kata Kapolres Sinjai.
AKBP Iwan Irmawan juga menghimbau kepada pemilik usaha karaoke dan rumah bernyanyi yang ada di Kabupaten Sinjai untuk mentaati himbauan Pemerintah Pusat, Pemkab Sinjai dan Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Begitu pula dengan pemilik tempat karaoke dan rumah bernyanyi yang ada di Sinjai, untuk mentaati himbauan Pemerintah Pusat, Pemkab Sinjai dan Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kami harap keikhlasan hatinya untuk sementara tidak mengoperasikan karaoke atau room bernyanyinya. Kami tentunya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sgala partisipasinya mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19 ini,”ungkap Iwan Irmawan, saat dihubungi oleh beritabersatu.com, Rabu malam, (25/3). (Suparman Warium)