JAKARTA, BB — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meniadakan ujian nasional(UN) pada tahun ini. Sebagai gantinya, ada ujian sekolah yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa.
Meski demikian, ujian sekolah harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait penyebaran virus corona atau Covid-19. Siswa tetap diminta tidak dikumpulkan saat akan ujian sekolah.
“Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edarannya kepada sekolah, Selasa (24/3/2020).
Dilansir dari inewsid, Nadiem mengatakan ujian sekolah bisa dilakukan dengan bentuk portofolio, tes online, atau segala bentuk penilaian jarak jauh. Ujian tersebut diminta tidak dikapsakan untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,” katanya.
Selain itu, Nadiem memberikan panduan bagi sekolah menentukan kelulusan. Bagi siswa SD, kelulusan ditentukan dengan nilai lima semester terakhir. Hal yang sama diberlakukan juga untuk SMP dan SMA. Tapi nilai di semester genap kelas 9/12 bisa dijadikan tambahan nilai kelulusan.
Sementara untuk SMK, digunakan nilai rapor lima semester terakhir, nilai praktik kerja lapangan, nilai portofolo, dan nilai di semester genap terakhir bisa dijadikan tambahan. Ujian kenaikan sekolah juga tidak boleh dilakukan dengan cara mengumpulkan siswa.
Seperti diketahui, UN dihapuskan setelah memperimbangkan dampak dari virus Corona. Komisi X dan Nadiem Makarim telah sepakat menghapus UN melalui rapat telekonferensi, Senin (23/3/2020) malam.