PAREPARE, BB — Surat edaran atau imbauan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) kota Parepare nomor: 12/DM/PR/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 ditanda tangani ketua DMI Parepare K.H. Abd. Shafatiarah dan sekretaris Imran Paduai diprotes oleh DPRD Parepare.
Pasalnya, Surat edaran pada point’ ke lima menjelaskan untuk sementara waktu ditiadakan shalat berjamaah di Masjid, dilarang pengajian atau Adzan melalui pengeras suara dan berkumpul banyak orang sangat meresahkan ummat Muslim dikota ini.
Padahal perlu diketahui adzan merupakan waktu pengingat bagi ummat Islam saat menjalankan ibadah shalat.
Ketua DMI kota Parepare, K.H Shafatiarah melalui sekretarisnya, Imran Paduai, mengatakan bahwa larangan adzan itu agar para jamaah tidak berkumpul ke Masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah demi menjaga kesehatan adanya virus Corona tersebut.
“Kenapa dilarang adzan, karena adzan memanggil para jamaah untuk salat di Masjid padahal kalau ke Masjid pasti berkumpul sehingga itu yang dilarang,” katanya saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (24/3/2020)
Untuk sementara waktu ditiadakan shalat di Masjid berjamaah, berkumpul melakukan pengajian dan adzan demi menjaga kesehatan adanya virus Corona ini.
Terpisah, ketua komisi I DPRD kota Parepare, Kaharuddin Kadir menantang keras adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Parepare yang justru dianggap menyesatkan bagi ummat muslim.
Padahal adzan adalah menunjukkan waktu ibadah shalat bagi ummat muslim, lebih keliru lagi, kata Kaharuddin, pengurus DMI menafsirkan fatwah MUI.
“Fatwah MUI itu mengatakan Masjid yang masuk zona merah karena virus Covid-19 ini maka ditiadakan, bukan semua Masjid itu dilarang shalat apalagi mengumandangkan Adzan, itu salah besar,” tegasnya.

Surat Edaran DMI Kota Parepare
Lanjut, Kahar sapaannya Kaharuddin, DPRD akan memanggil DMI Parepare untuk menjelaskan dilarang shalat di Masjid padahal itu tempat ibadah suci yang dilindungi oleh Allah, karena rumah Allah.
Hal senada diungkapkan, Legislator Nasdem, Yasser Latief, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Parepare dengan melarang orang adzan dan shalat berjamaah di Masjid itu terlalu ceroboh, “itu rumah Allah kita tidak boleh ragu, karena masuk saja Masjid harus wudhu begitu bersihnya, mestinya pengurus DMI tidak benar keluarkan imbauan yang menyesatkan itu,” jelasnya.
Lanjut, Yasser, yang mestinya pihak DMI mengimbau kepada seluruh Masjid di Parepare agar menjaga kebersihan, dan menyiapkan sabun atau antiseptik demi mencegah virus Corona buka melarang orang adzan dan shalat.
“ini masalah keyakinan, kenapa mesti kita dilarang ke Masjid, padahal masjid itu tidak terjangkit virus atau bukan juga zona merah akibat virus,” sesalnya.
Ditambahkan, legislator, PPP, Rudi Nadjamuddin, bahwa surat edaran itu harus ditarik, “kalau tidak ada lagi suara adzan berkumandang dikota ini sebagai tanda waktu salat maka Allah akan menurunkan azabnya, disinilah kita diuji tauhid kita kepada Allah bukan menakut-nakuti atau membuat resah dengan cara mengeluarkan edaran dilarang Masjid,” terangnya.
Rudy menegaskan bahwa apakah mesjid itu ada virus Corona disana, kan tidak ada, lalu buat edaran menyesatkan, ini justru parah. “Kami segera memanggil Pengurus DMI untuk menjelaskan ke DPRD Parepare soal surat edaran itu,” terangnya. (Sam)