Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi, Begini Modusnya

0 comments

BONE, BB – Terduga pelaku penggelapan Handphone berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone di Jalan Kalimantan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AA 24 Tahun ini dipimpin oleh Ipda Muh. Riad yang di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulawesi Selatan berdasarkan laporan dari korban bernama Afiat Barma 22 Tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra saat dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com. Dia mengatakan bahwa terduga pelaku AA menggelapkan Handphone Oppo 11 berwarna hijau sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000.

“Benar dinda, dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polres Bone, AA berhasil diamankan pada hari Sabtu 21 Maret 2020 yang tengah berada dipinggiran jalan tepatnya di Jalan Kalimantan beserta barang bukti berupa Handpone Oppo 11 berwarna hijau,” kata Rayendra, Minggu 22 Maret 2020 malam tadi.

Rayendra juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan yang dialami korban dengan modus operandi, dimana terduga pelaku meminjam Handpone milik korban untuk diperlihatkan kepada kakaknya lalu menggadaikannya untuk bermain judi online.

“Saat ini terduga pelaku AA bersama barang bukti berupa satu buah Handphone merk Oppo 11 warna hijau diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rayendra. (Iwan Taruna)

You may also like