MAKASSAR, BB — Sepasang kekasih setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini keduanya dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Rappocini.
Panit II Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Nurman Matasa mengatakan, pria dan wanita di jebloskan di rumah tahanan itu adalah pelaku dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)
“Sebelumnya kami terima laporan seorang Mahasiswi bernama Resky Amalia Utami (22), dalam keterangannya jika ponsel miliknya yang disimpan di dasbor motornya saat sedang singgah di Jalan Talassalapang, Kecamatan Rappocini pada tanggal 26 Februari 2020 lalu raib digondol maling,” ungkap korban yang ditirukan Panit II Reskrim Polsek Rappocini.
Selanjutnya tim Khusus Polsek Rappocini menerima laporan korban turun melakukan penyelidikan pada hari Minggu (15/3/2020), pekan lalu. Dari hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi berdasarkan dari hasil tantangan kamera CCTV milik warga disekitar tempat kejadian (TKP)
“Setelah ciri-ciri pelaku berjumlah dua orang itu kami kantongi, selanjutnya kami menguber keduanya. Salah satunya berhasil diketahui keberadaannya yang tengah berada di sebuah rumah di Jalan Sultan Alauddin. Dari rumah ini diamankan perempuan Noviana. Dia diintrogasi dan mengaku bahwa betul dirinya mengambil ponsel korban. Dia juga menyebutkan teman prianya yang merupakan eksekutor bernama Dedi. Disebutkan Dedi bersembunyi di Jalan Palantikan, Kabupaten Gowa,” terang Panit II Reskrim Polsek Rappocini lagi menirukan keterangan pelaku, Minggu (22/3/2020)
Proses pengembangan dilakukan sambut Panit II Reskrim, sebuah rumah di Jalan Palantikan dikepung. Hasilnya pria bernama Dedi berhasil dibekuk.
“Ketika ditangkap Dedi awalnya berkelik. Namun melihat Novi dalam kawalan polisi sehingga ia langsung tertunduk. Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang di gunakan melakukan kejahatan, selanjutnya keduanya dan barang buktinya digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan,” kata Panit II Reskrim.
Menurut penuturan keduanya, keduanya mengakui menjarah ponsel korban. Kala keduanya yang sedang melintas di Jalan Talassalapang, Kecamatan Rappocini. Salah satu dari mereka yakni Dedi melihat korban menyimpan ponselnya di dasbor motornya. Pelaku langsung turun dari motornya.
“Ketika pelaku (Dedi), melintas berboncengan dengan Novi. Ia melihat korban yang sementara singgah kemudian korban menyimpan ponselnya didasbor motornya. Kesempatan itulah dimanfaatkan Dedy, selanjutnya Dedy turun dari motornya lalu mengambil ponsel korban selanjutnya kabur. Namun meski begitu aksi kedua pelaku pun terjapret kamera CCTV sehingga teridentifikasi. Kini keduanya berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ismar)