Kuasai Senjata Panah, Residivis dan Rekannya Disergap

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus dua orang lelaki remaja. Keduanya diringkus setelah petugas kepolisian mendapati senjata tajam (Sajam) berupa panah (busur), yang dikuasainya.

Salah satu dari keduanya pun berstatus residivis dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Itu diungkapkan Komandan Penikam (Katim) Polrestabes Makassar, Ipda Arief Muda.

“Awalnya kami yang seperti biasanya berpatroli dan melintas di Jalan Subgai Saddang, melihat pemotor berboncengan tidak mengenakan helm serta gelagatnya mncurigakan. Untuk memastikan dugaan kami selanjutnya kami menghentikannya lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan panah lengkap dengan alat pelontarnya,” beber Ipda Arief Muda Minggu (22/3/2020)

Karena terbukti mengusai senjata tajam pada saat penangkapan berlangsung, Kamis (18/3/2020), keduanya pun bersama barang bukti ya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya yang diintrogasi menyebutkan identitasnya masing-masing bernama Aldian alias Apping usianya 18 tahun dan Pinto usianya 19 tahun. Kuat dugaan keduanya juga dalam kondisi mabuk hendak beraksi melakukan aksi kejahatan. Apalagi salah satu dari keduanya yakni Rinto berstatus residivis curat tahun 2017 silam,” kata Katim Penikam.

Menurut penuturan keduanya dirinya mengaku hendak mencari balapan liar. Namun meski begitu karena menguasai senjata tajam sehingga keduanya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami amankan keduanya dan menyarahkan penanganannya ke penyidik unit Reskrim untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Ismar)

You may also like