Panwaslu Bantanta Selatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Peran Pemerintah Distrik & Kampung

0 comments

RAJA AMPAT, BB – Persiapan Pengawasan menjelang Pemilukada 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 Daerah pada 23 September mendatang, netralitas ASN menjadi isu yang sangat sentral.

“Netralitas ASN telah diatur dalam PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik dan PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS,” Ujar Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Kampung Yenanas Distrik Batanta Selatan, Selasa (17/03/2020)

Netralitas ASN juga merupakan Azas yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara.

“Larangan ASN juga terdiri dari Penggunaan media sosial tidak mendukung aktifitas kampanye, tidak ikut dalam kegiatan kampanye, tidak membagi souvenir dan uang kepada pemilih, tidak melibatkan pejabat Negara dan daerah dalam kampanye,” lanjutnya.

Markus juga menambahkan, jika ASN tidak netral maka profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dapat tercedrai.

“Dampak negatif lainnya itu adalah adanya pemisahan berdasarkan pilihan politik sehingga dapat menimbulkan benturan dan konflik kepentingan,” Imbuhnya.

Markus menyampaikan harapannya kepada Kepala Distrik dan Kepala Kampung agar dapat menjaga stabilitas politik, karena (mereka- red) lebih dekat dengan masyarakat dan pasti lebih tahu dengan mengenal adat, budaya setempat dan yang lainya.

“Kepala Distrik dan Kepala Kampung dituntut harus tetap berkoordinasi dengan baik terhadap Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta Stakeholder lainnya untuk mengantisipasi hal- yang mungkin bisa terjadi,” tandasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek S.sos, Kepala Distrik Batanta Selatan Nikson Dey, Danramil Persipan Kampung Yenanas M. Domi Kuntoro, Kepala Kampung Yenanas Kostan Dey, Semua Anggota Panwaslu Distrik Bantanta Selatan dan Panwaslu Kampung, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh perempuan, dan ASN Se- Distrik Batanta Selatan ini juga membahas tentang peran Pemerintah Distrik dan Kampung dalam Pemilukada 2020. (MS)

You may also like