SINJAI, BB — Dua orang warga Sinjai berinisial RJ dan HA telah diamankan oleh anggota kepolisian resort Polres Sinjai, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
RJ tertangkap ketika petugas kepolisian Polres Sinjai telah melakukan Operasi Antik Lipu pada hari Rabu, 18 Maret 2020. Berselang beberapa saat, HA turut diamankan di Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, setelah petugas kepolisian melakukan pengembangan dari RJ.
Dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai AJun Komisaris Polisi AKP Muhammad Ali, mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang membawa barang bukti berupa sabu serta zat cair buangan yang terhimpun di dalam kandung kemih atau urine dari RJ dan HA ke Laboratorium Forensik Makassar.
“Sekarang kami sedang membawa barang bukti berupa sabu serta zat cair buangan yang terhimpun di dalam kandung kemih atau urine dari RJ dan HA ke Laboratorium Forensik Makassar,” ungkap Muhammad Ali.
Terkait penetapan RJ dan HA, Kasat Narkoba AKP Muhammad Ali menyebutkan bahwa untuk penetapan statusnya, nanti setelah tujuh hari. Namun demikian, status keduanya adalah penangkapan penahanan selama 6x 24 jam.
“Ditetapkan selaku tersangka itu pada hari ke 7. Dan status keduanya adalah penangkapan penahanan selama 6x 24 jam,” kata Kasat Narkoba Sinjai, melalui via ponselnya, Sabtu (21/3). (Suparman Warium)