MAKASSAR, BB — Pelarian Eko Saputra (18), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), ini akhirnya terhenti, setelah diketahui keberadaannya oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul.
Warga Jalan Abdullah Daeng Sirua ini pun langsung disergap. Dia tak berkutik, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan Nomor laporan LP/ 266/ K/ VI / 2019/ Restabes Makassar/ Polsek Panakkukang pada tanggal Jumat 14 Juni 2019 dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penangkapan Eko berdasarkan laporan korbannya yang ditindaklanjuti.
“Jadi pada hari Jumat 14 Juni 2019 lalu, seseorang datang melapor. Ia menyebutkan bahwa telah terjadi penganiayaan mengakibatkan wajah korban terluka akibat dipukuli batu oleh Eko (Pelaku),” beber Kapolsek, Kamis (19/3/2020)
Perwira satu bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, laporan korban kala itu ditindaklanjuti. Hanya saja pelaku kabur. Meski begitu perburuan terus dilakukan
“Tim Resmob yang kembali turun pada hari Minggu (14/3/2020), melakukan penyelidikan sambil berpatroli di Jalan Abdullah Daeng Sirua, ketika itu anggota Resmob melihat sejumlah pemuda sedang berkumpul, selanjutnya tim Resmob menghampirinya, salah satu dari mereka wajahnya diketahui yang merupakan DPO. Tak butuh lama seorang pemuda itu yakni Eko langsung disergap setelah sebelumnya nyaris ambil langkah seribu,” kata Kapolsek.
Menurut penuturan Eko, diri mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hanya karena kesal terhadap korban yang sementara melintas mengendarai motor lantas tidak mematikan lampu motornya.
“Sepele saja permasalahannya, pelaku menegur korban untuk mematikan lampu motornya saat melintas. Namun karena korban tidak menuruti arahan pelaku sehingga pelaku tersulut emosi. Ia lalu mendekati korban lalu langsung memukuli wajah korban menggunakan batu. Akibatnya wajah korban terluka,” pungkas Kapolsek. (Ismar)