BULUKUMBA, BB – Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, selama ini.
Pengungkapan terhadap Pelaku Curat tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, saat Press Release didepan gedung gelar Anantahira Satuan Reskrim Polres Bulukumba didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, Kamis 19 Maret 2020.
AKBP Gany Alamsyah menyampaikan bahwa tersangka inisial RA, 25 tahun, melakukan aksinya di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, pada tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda.
“Pelaku RA awalnya melintas didepan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan, kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban dan masuk di lorong kecil untuk memarkir motor milik pelaku,” kata Gany Alamsyah Hatta.
“Melihat jendela rumah korban yang memiliki besi pengaman yang kemudian membuat pelaku memanjat keatas tembok kamar mandi dan masuk di sela-sela atap yang kemudian pelaku tersebut masuk kedalam kamar korban dan kemudian pelaku berjalan kearah lemari yang berada di dalam kamar tersebut dan mengecek lemari yang ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja kamar korban lalu kemudian mencungkil lemari tersebut dengan menggunakan pisau setelah itu pelaku mengambil tas berwarna hitam yang berada di dalam lemari yang kemudian pelaku kemudian keluar dari rumah korban sambil membawa tas berwarna hitam melalui pintu belakang rumah korban dan pada saat diperjalanan tepatnya di kecamatan herlang pelakupun berhenti dan mengecek isi tas curiannya yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan gelang emas yang beratnya 16 gram,” ungkapnya
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, sebila pisau dapur berhulu kayu, gelang emas dengan berat 16 gram, 1 unit Hp merek Samsung warna putih, 1 unit Hp merek Asus warna gray, 1 buah palu, dan 1 unit kamera Canon beserta chargernya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana. (Iwan Taruna)