Maling yang Beraksi di Masjid Bersama Penadahnya Meringkuk di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tiga kawanan maling masing-masing bernama Rahmat Tahir alias Ramma (29), Firman Hasan ias Popoh (30), yang merupakan warga Jalan Malengkeri dan Muh. Nur Imhsa. Alkadri alias Iccank, warga Kompleks Kodam Katangka, sementara identitas penadahnya bernama Saripuddin (46), warga Kompleks Kodam Katangka, mereka kawanan pelaku ini meringkuk di bui sel Mapolsek Rappocini.

Aksi mereka sebelumnya terungkap, setelah Tim Khusus Polsek Rappocini pada akhir pekan lalu , Sabtu (14/3/2020), lebih dulu menangkap salah satu dari mereka yang merupakan Penadahnya.

“Jadi kasus curat di dalam Masjid ini terungkap. Dari laporan lelaki bernama Priyanto (22), yang melaporkan peristiwa dialaminya (Korban) Laporan korban terlampir dengan STPL/ 13 / I / 2020 / Sek Rappocini. Korban dalam keterangannya menyebutkan bahwa maling masuk ke Masjid Baldatun Thoyiba Jalan Emy Saelan 3, Kecamatan Rappocini lalu menjarah tiga unit ponsel miliknya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Iptu Nurtcahyana, Kamis (19/3/2020)

Tim Khusus Polsek Rappocini sambungnya diturunkan melakukan penyelidikan. Hasilnya seorang lelaki bernama Ramma diamankan untuk dimintai keterangannya.

“Dari penuturan Ramma. Ia menyebutkan bahwa dirinya berteman lelaki yang akrab disapa Popoh ( Firman), setelah identitas terduga pelaku dikantongi. Timsus yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Nurman Matasa menguber pelaku. Alhasil lelaki Popoh pun berhasil dibekuk disebuah rumah di Jalan Malengkeri 3,” beber Kanit Reskrim.

Menurut Popoh lanjut Kanit Reskrim, dirinya mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Emy Saelan. Dia katanya ditemani dua rekannya yakni Ramma dan Iccank.

“Aksinya kala itu pelaku Ramma menggendong Firman untuk memanjat tembok Masjid, kemudian Firman menarik Ramma, selanjutnya Firman masuk kedalam kamar Masjid dan mengambil tiga unit ponsel milik korban, kemudian Firman memberikan ponsel tersebut ke Ramma yang sementara menunggu di atas tembok Masjid. Ponsel kemudian dijual seharga Rp2 juta ke Penadahnya yakni Saparuddin,” pungkas Kanit Reskrim. (Ismar)

You may also like