SINJAI, BB — Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai mengeluarkan Surat Edaran tentang Mitigasi Resiko Pandemi Covid-19, Selasa, 17/3.
Surat Edaran ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI: Hal pencegahan corona virus discouse 2019, Surat Maklumat PP Muhammadiyah tentang wabah corona 2019 (Covid 19), Edaran Bupati Sinjai tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 dan rapat pimpinan bersama ketua program studi dan bagian akademik STISIP Muhammadiyah Sinjai pada 17 Maret 2020.
Surat Edaran No: 315/113.AU/2020 yang ditandatangani oleh Ketua STISIP Muhammadiyah Sinjai, Dr. Umar Congge S.S,os M.Si. dalam rangka mitigasi resiko wabah Covid-19 dilingkungan Stisip Muhammadiyah Sinjai.
Menyampaikan:
– Membatalkan seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti kuliah umum, seminar, workshop, forum group discussion (fgd), kegiatan mahasiswa dan lain-lain terhitung mulai 18-31 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
– Kegiatan perkuliahan dilakukan tanpa tatap muka dikelas dan diselenggarakan online melalui aplikasi E-Learning atau media online lainnya.
– Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan agar mempraktekan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) secara aktif serta konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit sesuai pedoman yang disampaikan oleh kementrian kesehatan RI.
– Mengharapkan kepada citivas akademik agar menjalankan ketentuan tentang kewaspadaan terkait Covid-19.
Namun pihak STISIP Muhammadiyah Sinjai tetap melaksanakan pelayanan akademik seperti biasanya.