Parah, Oknum PNS di Lutra Kepergok Saat Bawa Sabu Ke Rutan Untuk Suami

0 comments

LUTRA, BB – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Utara kepergok saat membawa sabu-sabu di depan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB di jalan poros Mappideceng-Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (17/03/20)

Oknum PNS yang berinisial EK (38) berjenis kelamin perempuan ini kepergok saat membawa sabu-sabu kepada suaminya.

Dari pengakuan terduga pelaku, Ek (38) membawa sabu-sabu tersebut atas perintah dari suaminya yang saat ini dalam proses penahan di Rutan Kelas llB Masamba, karena terjerat kasus Narkoba, sehingga barang terlarang tersebut dibawanya atas permintaan suaminya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan bahwa, dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita dilengkapi dengan ciri-cirinya sedang dalam perjalanan membawa barang terlarang (narkoba) menuju ke Rutan Kelas llB Masamba.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kita langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan setiba disana kita langsung melakukan pengembangan serta menemui wanita yang dimaksud,” Jelas Kasat Narkoba, rabu (18/3/2020)

Dari hasil penggeledahan lanjut Kasat Barkoba, pihaknya menemukan barang bukti (BB) 1 (satu) shacet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,72 gram,1 (satu) buah tas dan 1 (satu) unit handphone.

“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU. no. 35 thn 2009 ancama hukuman 4 tahun, terduga pelaku dan BB di bawah ke Mako Polres Luwu Utara guna untuk proses lebih lanjut,” Tandas, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. (Ahmad Kaisar)

You may also like