BARRU, BB – Proyek jalan tani, Dusun Pacciro, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Barru dilapor ke Kejaksaan. Pasalnya Proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga padahal dianggarkan pada tahun 2018 lalu.
Ketua LSM Kokantikphan Andi Abbas, mengungkapkan proyek jalan tani itu dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 172 juta dengan volume 300 meter tahun 2018. Namun belum bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Bahkan kata Dia, Selain jalan tani, jalan rabat beton dengan volume 400 meter dengan anggaran Rp 385 juta juga pihkanya laporkan, karena Jalan beton itu sudah rusak padahal baru dicor tiga bulan lalu.
“Kami sudah laporkan ke kejaksaan terkait jalan tani dan rabat beton itu,” ungkapnya, selasa (17/3/2020)
Terpisah Kepala Desa Libureng H Ikbal, yang dihubungi mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pengembalian dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan Provinsi. Bahkan tahun lalu kata di la pihaknya sudah melakukan pengecoran.
“Saya sudah kembalikan lebih dari Rp 20 juta itu hasil rekomendasi Inspektorat,” kuncinya. (TJ)