SINJAI, BB — Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah membentuk Gugus Tugas Sebagai tindak lanjut Kepres Nomor 7 Tahun 2020.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Dari Sepuluh himbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah salah satunya yakni tentang membersihkan karpet mesjid. Senin, 16/3.
Bukan hanya itu, mengantisipasi virus asal China itu para jamaah juga dihimbau untuk membawa masing-masing sajadah ke mesjid.
Keputusan ini diambil setelah presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo di Gedung BNPB menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam per tanggal 14 Maret 2020.
Untuk diketahui, sampai saat ini, 134 pasien terjangkit virus Coroan dengan 17 kasus baru.