RAJA AMPAT, BB – Persiapan Pelaksaaan Pemilukada 2020, KPU Raja Ampat melantik Anggota PPS yang tersebar di empat kelurahan di Distrik Kota Waisai yang berlangsung di Aula Pertemuan KPU Raja Ampat, senin (16/03/2020)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe S.STP, Anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saifudin SH, Anggota KPU Devisi Program dan Data Lailiy Ligawa SE,Kepala Distrik Kota Waisai Alfred Suruan S. STP, Perwakilan Koramil Serka Theo Daniel, Rohaniawan, dan empat Kepala Kelurahan Se-Distrik Kota Waisai serta semua Anggota PPS yang tersebar di empat kelurahan di Distrik Kota Waisai.
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe S.STP menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilukada 2020 ini terdiri dari 270 Daerah yang diantaranya 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, salah satunya adalah Kabupaten Raja Ampat.
“Pemilukada ini mengacu pada Undang-Nomor 10 Tahun 2016, karena ada wacana yang berkembang bahwa Pemilukada ini menggunakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perlu kita ketahui bahwa Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tentang pelaksanaan Pileg dan Pilpres. sampai saat ini kita masih menunggu penyatuan kedua Undang- Undang ini sehingga menjadi regulasi pasti untuk sebagai dasar bagi Penyelenggara dalam melaksankannya baik KPU sebagai Pelaksana maupun Bawaslu sebagai Pengawasan,” Jelas Steven.
Ia juga menyampaikan bahwa Pelantikan PPS Ini merupakan proses kesiapan KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilukada di Kabupaten Raja Ampat.
“Selanjutnya Kami akan membentuk PPDP pada bulan ini juga, yang masa kerjanya dari bulan maret sampai bulan April yang disiapkan untuk Pemutakhiran data nanti,” tandasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pelantikan PPS di Distrik Kota Waisai merupakan perwakilan dari seluruh PPS yang ada di Raja Ampat
“Jumlah keseluruhan PPS diseluruh Raja Ampat adalah 363 orang yang tersebar di 17 kampung 4 kelurahan dan 24 Distrik,” pungkas Steven. (MS)