MAKASSAR, BB — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam per tanggal 14 Maret 2020 oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo di Gedung BNPB.
Menindaklanjuti pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Makassar menginstrusikan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolahTK, SD,RA, SD/MI dan SMP/MTS di kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar dirumah mulai tanggal 16-31 Maret 2020.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajat/masyarakat, Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day, Apel dan Upacara Hari Kedispilan ASN untuk sementara ditiadakan.
Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Walikota Makassar dengan Nomor 440/83/DKK/III/2020 per tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Berikut 8 instruksi Pemerintah Kota Makassar
Sekedar diketahui, update sementara virus corona: 117 terinfeksi, 8 sembuh dan 5 meninggal dunia.