Terduga Pelaku Bandar Sabu Laccokkong, Besok Jalani Sidang Perdana

0 comments

BONE, BB – Terduga pelaku bandar Narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, akan menjalani sidang perdana besok.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J kepada Beritabersatu.com saat dikonfirmasi Senin 09 Maret 2020 malam.

Erwin mengungkapkan bahwa salah satu dari terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu yang berinisial IC akan menjalani proses persidangan perdana besok 10 Maret 2020.

“Iya dinda, besok akan dilakukan sidang perdana,” kata Erwin.

Erwin juga menambahkan bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan yakni berkas milik salah satu terduga pelaku bandar yakni IC didakwakan Pasal 114, 112, 131 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berkasnya sudah kita terima dari Polda dinda, barang buktinya dari Polda Sulsel sebanyak 45 Gram Sabu. Sementara terkait statusnya sebagai pengedar atau bukan. Kita lihat fakta persidangan nantinya,” tambah Erwin J.

Untuk diketahui aparat Satuan Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggelar razia di lingkungan Laccokkong, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kamis, 14 November 2019 lalu.

Dalam razia tersebut Polisi harus terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku yang melarikan diri di lokasi. Polisi bahkan mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegat pelaku melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan salah satunya, IC yang terduga bandar narkoba. (Iwan Taruna)

You may also like