WAY KANAN, BB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Way Kanan, menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, kamis (5/3/20)
Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD, dihadiri Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, Ketua dan Wakil ketua, serta para anggota DPRD, Para Kepala Bagian, Kepala OPD, Camat, Tomas dan undangan Lainnya.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam Sambutannya, menyampaikan bahwa Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020. Namun Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama.
Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020.
“Adapun Rancangan peraturan daerah (Raperda) diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah, melalui Bupati juga menyampaikan 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas pada ingkat Pemerintah Daerah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Way Kanan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan.
“Terimakasih atas ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Way Kanan dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua dapat menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama-sama Tim yang telah ditunjuk,” pungkasnya. (Andri)