Polsek Maritenggae Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap La Juri

0 comments

SIDRAP, BB — La Juri Warga Maritenggae kabupaten Sidrap adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Elly, Senin (2/3/2020).

Peristiwa ini saat pemilik tempat rokok bernama puang Maning berbelanja dikios milik korban La Juri di Bendoro kec. pituriawa atau jalan poros pangkajenne-anabanua mojong wattang Sidenreng.

Puang Maning kaget melihat tempat rokoknya yang ada berupa tempat rokok dirumah yang hilang dua bulan lalu.

“Ini tempat rokok saya cari, kenapa ada disini,”kata korban meniru ucapan puang mani.

Korban langsung menjawab bahwa ia beli dari pelaku Elly seharga 100 ribu, tapi kalau mau ambil silahkan saja, kalau itu miliknya.

Pada hari Senin, 2 Maret 2020, pelaku mendatangi korban dengan membawa balok panjangnya kurang lebih satu meter.

Sekitar pukul 18:30 wita atau usai salat magrib pelaku datangi kios korban lalu langsung memukul korban tanpa ada ucapannya. namun korban tangkis kanan kanan.

Pelaku semakin ganas memukul lagi korban bagian kepalanya lalu korban menangkis tangan kiri, kedua tangannya patah akibat tangkisan balok yang diantamkan oleh korban.

Pelaku masih beringas makin membabi buta saat jatuh korban lalu menghantam bagian belakangnya sehingga terluka. Pelaku mengucapkan kata-kata saat memukul,”kenapa kao tuduhkah mencuri tempat rokok,”kata korban meniru ucapan pelaku.

Korban lari kerumahnya yang berjarak 50 meter dari kios untuk minta pertolongan, sedangkan pelaku tidak mendekat lagi setelah istri korban turun dari rumah teriak minta tolong dan pelaku langsung pulang kerumahnya jarak kurang lebih 300 meter dari rumah pelaku.

Istri korban bernama Janaiya memanggil Saipul tetangganya untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk dirawat karena kedua tangannya sudah patah dan kedua tangannya yang patah dibalut oleh pihak puskesmas.

Malam kejadian itulah istri korban melapor ke Polsek Maritenggae kabupaten Sidrap diterima oleh anggota Aiptu Makkatutu, istri korban disuruh mengasuh dengan adanya surat aduan dugaan penganiayaan yang di tanda tangani Aiptu Makkatutu.

Ironis, setelah mengaduh, polisi tidak turun ke TKP hingga sekarang, bahkan pelaku berkeliaran seperti kebal hukum.

Keesokan harinya, Selasa, 3 Maret 2020 malamnya pihak istri korban lagi melaporkan pelaku bahkan sudah diambil keteranganya saksi-saksi termasuk istri korban selaku saksi pelapor.

Lagi-lagi Polsek maritenggae tidak turun tangan menangkap pelaku sehingga keluarga korban bernama H Husni dari Parepare datang ke Polsek mengatakan bahwa kalau polisi tidak mengambil tindakan maka pihak keluarga korban yang melakukan tindakan sendiri.

“Kami akan bertindak sendiri jika pelaku tidak ditangkap,”kata H Husni pengusaha ternama di Parepare sekampung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur.

Lanjut, Husni, pihak Kapolsek Maritenggae kayaknya takut kepada pelaku sehingga tidak bisa menangkap pelaku penganiayaan.

“polisi adalah pengayon, pelayan, pelindung masyarakat yang butuh pertolongan dari tindak kejahatan tapi malah fungsinya tidak menggubris laporan korban,”sesalnya kepada wartawan saat ditemui di warkop 588, Rabu (4/3/2020)

Lucunya lagi, malah polisi bertanya kepada Husni,”apa bapak polisi,”kata Husni meniru ucapan anggota Polsek Maritenggae,”saya bukan polisi tapi adik saya bahkan anak saya polisi, apakah kalau bukan polisi kasus ini tidak dilayani,”kata Husni menyampaikan ke pihak polisi dengan nada kecewa atas pelayannya. (Din)

You may also like