SINJAI, BB — Sebanyak 4 orang warga Sinjai dan 1 orang warga Bone, diamankan oleh petugas kepolisian Polres Sinjai, lantaran diduga telah terlibat dan melakukan praktek perjudian di salah satu rumah warga, akhirnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai pelaku judi tersebut, dipimpin langsung oleh Ipda Sangkala, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Jumat Petang, 29 Februari 2020 lalu, berkisar pukul.18:00 Wita.
Adapun inisial identitas terduga pelaku judi Qiu Qiu tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Norman, ialah, inisial AD (27), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Cenranae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Inisial HM (40), pekerjaan wirawasta, alamat Jalan KH. Agussalim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Inisial RL (52), pekerjaan wiraswasta, alamat Barang, Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Inisial AL (42), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, dan AR (55) wiraswasta, alamat Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.
“Untuk kasus judi, khususnya wilayah Sinjai, kita akan tindak tegas. Sudah ada beberapa tempat lagi yang kita dapatkan dari informasi masyarakat. Dan untuk para pelaku, kita terapkan pasal 303 KUHP Sub 303 bis, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Norman, yang dikomfirmasi, rabu (4/3/2020)
Sebagaimana diketahui, ditangan pelaku Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.260.000,- 1 satu unit hp merk Nokia warna putih, 3 tiga buah dompet warna coklat dan hitam, 1 (satu) buah domino merk ACDC dan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna. (Suparman Warium)