Tak Terima Putusan Hakim, Lapoluz Ajukan Banding, JPU Juga Banding Dedy Fokus

0 comments

PAREPARE, BB — Majelis Hakim memutuskan Kaharuddin alias Lapoluz di putus 10 bulan penjara, subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan, sedangkan Ihsan Ikhsan alias Dedy fokus di putus bebas.

Atas putusan majelis hakim, maka diberi waktu 14 hari melakukan upaya hukum jika tidak menerima putusan.

Namun Lapoluz tidak menerima putusan maka Ia meminta kepada penasehat hukumnya, Rahmat S Lulung, melakukan upaya hukum banding atas tidak menerima putusan tersebut.

Rahmat membenarkan Lapoluz melakukan upaya hukum banding, “hasil putusan pengadilan terkait tindak pidana UU ITE memutuskan Lapoluz dihukum 10 bulan penjara subsider 2 bulan kurungan, tapi Lapoluz tidak terima lalu kita lakukan banding atas putusan tersebut,” kata Rahmat, rabu (4/3/2020)

Sedangkan putusan bebas kepada Dedy Fokus oleh majelis hakim diterima oleh pihak keluarga Dedy.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Syahrul, membenarkan jika Lapoluz melakukan upaya banding, sehingga mau tidak mau pihak penuntut umum juga melakukan upaya banding terhadap Lapoluz sedangkan untuk perkara Ikhsan Ishak JPU tetap melakukan upaya hukum,” jelasnya, Rabu (4/3/2020). (din)

You may also like