Diduga Terlibat Peredaran Ganja Gorilla, Pelajar di Sinjai Diringkus Polisi

0 comments

SINJAI, BB — Seorang pelajar di Kabupaten Sinjai diringkus oleh pihak kepolisian Polres Sinjai lantaran diduga terlibat sindikat peredaran narkoba berupa tembakau sintetis atau yang sering disebut Ganja Gorilla.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba oleh Unit Resmob dan Satuan Narkoba Polres Sinjai ini berawal dengan adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah kost di Jalan Bulu Pattuku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis Gorilla, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi atau tempat peredaran narkoba jenis Tembakau Sintetis atau biasanya disebut Ganja Gorilla. Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, sehingga kami berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis Ganja Gorilla ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muhammad Ali, rabu (4/3/2020)

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi, AKP Muhammad Ali, juga menyebutkan inisial terduga pelaku yang konon masih dibawah umur dan juga masih berstatus pelajar.

“Saat di TKP, ada 4 orang yang kita amankan, masing-masing berinisial AF, umur 17 tahun, AD, umur 16 tahun, HA, umur 16 tahun, dan WA umurnya juga 16 tahun. Dan barang bukti yang kami amankan, 23 sachet kecil tembakau gorilla, 7 sachet besar tembakau sintetis gorilla, 2 sachet berisi masing-masing 5 linting tembakau sintetis gorilla, 1 sachet berisi 15 linting tembakau sintetis gorilla dan 2 pack kertas pembungkus tembakau, uang tunai sebesar Rp.1.624.000, dan 1 buah HP merk VIVO warna hitam, 1 buah HP Xiomi warna hitam, serta 1 buah HP Xiomi warna silver,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Sinjai, AKP Muhammad Ali juga menjelaskan bahwa setelah mengamankan 4 orang di TKP, pihaknya mendatangkan pihak Bapas dan melakukan gelar perkara. Sehingga dari hasil gelar perkara tersebut, empat orang yang diamankan itu, dua diantaranya dijadikan saksi dan dua juga yang sudah berstatus tersangka dan sudah berada di ruang tahanan.

“Setelah kita undang Bapas Bone, kita lakukan tes urine dan gelar perkara, hasilnya menunjukkan kalau AD dan WA tidak terbukti dan statusnya hanya sebagai saksi. Namun, AF yang berstatus pelajar serta HA yang bukan pelajar, sudah dijadikan tersangka dan sudah ada diruangan tahanan,” jelas Muhammad Ali. (Suparman Warium)

You may also like