Proyek Senilai Rp 39 M Belum Ditetapkan Tersangka

0 comments

Penggiat Anti Korupsi Minta Penegak Hukum Tidak Tutup Mata

ENREKANG, BB – Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 39 bermasalah diduga di Mark up.

Ironisnya, pihak penegak hukum terkesan tutup mata, karena diduga yang mengerjakan proyek itu orang dekat dengan orang nomor satu di Enrekang.

Amir Madeamin selaku penggiat anti korupsi, LSM Sorot Indonesia mendesak agar Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulsel untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang masih mangkrak.

Amir menjelaskan, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp39 Miliar pada proyek pipa tidak sesuai bestek karena menggunakan pipa kecil dan tipis.

“Proyek DAK 2018 diduga di Mark up karena menggunakan pipa kecil dan tipis Parahnya, proyek tersebut tak berfungsi sampai hari ini, dimana peruntukannya untuk lahan pertanian,” ujar Ketua LSM Sorot Indonesia ini.

Lanjutnya, Amir telah melaporkan kasus ini ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut agar proyek ada kepastian hukumnya.

“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan Kejati Sulsel. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan,” tuturnya.

Lanjut, calon doktor hukum ini mengatakan lembaganya tetap mendesak pihak penyidik Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.

“Kasus ini sudah ada sejumlah pihak sudah diperiksa,” kata Amir.

Ditambahkannya, kasus tersebut pada dasarnya sudah tahap penyidikan sejak November 2019 lalu namun sampai saat ini belum ada tersangkanya.

”Puluhan orang sudah diperiksa. Makanya kita desak Kejati untuk segera menuntaskan kasus proyek yang berlarut-larut dan tak termanfaatkan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar yang dikutip di Liputan 6.com, pernah memberikan pernyataan bahwa ia telah menginstruksikan anggotanya segera merampungkan penyidikan seluruh kasus korupsi yang merupakan tunggakan era Kajati Sulsel, Tarmizi. Namun hingga sekarang ini belum ada hasilnya.

Salah satu kasus dugaan korupsi proyek DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang menjadi masuk daftar penyidikan oleh pihak Kejati Sulsel.

“Saya sudah minta itu juga segera dituntaskan dan sampai saat ini masih berjalan. Kalau adanya keterlibatan makelar pipa dalam kasus DAK Enrekang ini, saya sudah dengar dan memerintahkan penyidik mendalaminya,” ujarnya, Jumat 24 Januari 2020, lalu kepada wartawan.

Ia mengaku telah sepakat melakukan penyidikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasan kasus tunggakan yang dimaksud.

Terkait kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, di mana penyidik Kejati Sulsel merampungkan penyidikan dengan melibatkan pihak Kejari Enrekang “Ada yang diperiksa di sini (Kejati Sulsel) dan ada juga diperiksa di sana (Kejari setempat). Kita lihat bobotnya, kalau berat itu dikerjakan di sini (Kejati Sulsel),” jelas Firdaus. (din)

You may also like