Ketiga Kalinya Merekam Video Mandi, Syahrullah Terciduk

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Syahrullah pelaku perekam video wanita mandi di sebuah indekos di Parangtambung tepatnya di Kompleks Haetaco, Kecamatan Tamalate di jebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolsek Tamalate.

Sebelumnya Syahrullah nyris saja jadi bulan-bulanan warga setelah kepergok
mengintip wanita yang sedang mandi. Akibatnya, teriakan wanita tersebut mengundang perhatian warga

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pria bernama Syahrullah diamankan pada Senin (24/2/2020)

”Ketika kami mendapat informasi adanya seorang pria hendak dimassa dengan sigap langsung ke lokasi yang ditunjukan di sebuah rumah kos di Kompleks Hartaco. Warga sudah pada berkerumun lantaran geram dengan ulah seorang pria yang hendak dihakiminya itu. Sebelum warga berulah bringas, kami langsung mengevakuasinya. Di samping itu, petugas kepolisian lainnya mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap penyebab warga hingga nyaris menghakimi Syahrullah,” jelas Kanit Reskrim, Jumat (28/2/2020)
.
Belakangan terungkap, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo ini, Syahrullah ternyata terciduk oleh seorang wanita yang sementara mandi. Wanita itu pun teriak hingga mengundang perhatian warga.

”Jadi Syahrullah ini, nyaris dimassa lantaran terciduk seorang wanita (korban) yang sementara mandi di kamar mandi. Wanita yang menjadi korban ini merasa curiga dengan gelagat Syahrullah sebelum dirinya masuk di kamar mandi. Syahrullah juga masuk dikamar mandi sebelah. Untuk memastikan kecurigaan korban. Korban menyampaikan sekurity rumah kos tersebut tentang keluhannya,” terang Kanit Reskrim.

Pihak sekuriti kemudian menindaklanjuti aduan korban. Selanjutnya mengamankan Syahrullah bersama ponselnya. Alangkah kagetnya setelah memeriksa gawai Syahrullah. Ternyata Syahrullah merekam video saat korban sedang mandi.

Situasi pun geger saat ponsel milik Syahrullah berisi video rekaman penghuni kos yang sedang mandi. Akibatnya, warga berdatangan hendak menghakimi Syahrullah.

Dia melanjutkan, tiga orang wanita melaporkan perbuatan Syahrullah yang merekam saat ketiga korban yang merupakan penghuni kos sedang mandi di kamar mandi.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pornografi yang diatur dalam UU tersebut nomor 44 tahun 2008, serta Tentang UU transaksi elektronik Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana enam tahun,” tegas Kanit Reskrim. (Ismar)

You may also like