MAKASSAR, BB – Lima kawanan pelaku kejahatan jalanan (Jambret), bersama penadahnya digulung aparat kepolisian Polsek Ujung Pandang. Dua dari kelimanya yang merupakan eksekutor terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat pengembangan kasusnya.
Identitas kelimanya masing-masing bernama Tajuddin Paleng (45), Nur Alim (29), Reynaldi Sidik Sakti Yusri alias Dino (21), Rangga Firmansyah alias Angga (20), dan Muh. Adnan Kusuma alias Adhel (19)
Pengungkapan kasus kelimanya ini kata Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Nur Alim yang menguasai ponsel korban.
“Jadi bermula dari penangkapan seorang pelaku yang bertindak penadah. Dia (Nur Alim), yang menguasai barang korban diketahui oleh petugas berdasarkan dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ujung Pandang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Edy Gunawan, Nur Alim diamankan saat tengah berada disebuah toko sepatu, selanjutnya diintrogasi dan mengakui bahwa ponsel yang dikuasai sebelumnya itu adalah ponsel yang dibelinya disebuah konter milik Tajuddin seharga Rp1,15 juta,” jelas Kapolsek, Senin (24/2/2020)
Selanjutnya Tim Resmob menggiring Nur Alim dalam pengembangan penunjukan konter yang dimaksud. Alhasil pria bernama Tajuddin berhasil diringkus, selanjutnya Tajuddin digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk dimintai keterangannya.
“Dari hasil introgasi, Tajuddin mengaku bahwa ponsel yang dijualnya itu ke Nur Alim adalah ponsel yang dibelinya juga oleh seorang pria bernama Adhel. Lagi- lagi pengembangan dilakukan hingga Adhel pun diringkus. Kepada polisi Adhel mengakui bahwa ponsel yang disita itu adalah ponsel yang dijarahnya saat beraksi di Jalan Gunung Latimojong pekan lalu,” ungkap Kapolsek menirukan keterangan pelaku.
Tidak sampai disitu saja, Adhel juga menyebutkan bahwa saat dirinya beraksi ia ditemani oleh rekannya bernama Reynaldi alias Angga. Namun Adel tidak mengetahui keberadaan Angga hanya rekannya bernama Dino yang mengetahui Angga.
“Proses pengembangan terus berlanjut, tim Resmob menguber Dino dan berhasil mengamankan Dino, kepada polisi Dino menyebutkan bahwa Angga ditangkap oleh polisi sebelumnya. Untuk mengetahui pasti penangkapan itu, Unit Resmob Polsek Ujung Pandang berkoordinasi Resmob Polda Sulsel. Hasilnya betul saja Angga diamankan unit Resmob Polda Sulsel, Angga kemudian dijemput yang selanjutnya diintrogasi,” terang Kapolsek.
Menurut penuturan Angga bahwa dirinya betul saja telah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korbannya bersama rekannya yakni Adhel dan rekannya berinisial JO yang kini masih buron.
“Setelah Angga diintrogasi, selanjutnya tim unit Resmob menggiring Adhel dan Angga dalam pengembangan penunjukan lokasi tempat mereka beraksi. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus, lantaran Adhel dan Angga saat diperjalan mencoba melarikan diri setelah lepas dari kawalan, karena tak menggubris upaya persuasif dengan dilepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali sehingga petugas kepolisian melumpuhkan kaki keduanya,” pungkas Kapolsek. (Ismar)