MALANG, BB – Banjir Bandang yang Terjadi di Dua Desa, yaitu Wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengakibatkan Jembatan Petungsewu, Jebol dan Ambruk.
Jembatan Tersebut Penandatanganan Kontrak Dilakukan Pada 01 Agustus 2019 Lalu. Dan Saat Ini, Baru Berumur Sekitar Dua Bulan Sudah Ambruk, Pada Kamis (30/1) Kemarin.
“Jembatan yang ambrol itun Penghubung Desa Gadingkulon Dan Selorejo. Padahal Jembatan yang terputus tersebut baru selesai dibangun dua bulan lalu. Dan ini nerupakan Proyek Dari Dinas PU Dan Bina Marga (DPUBM) dengan tahun pengerjaan 2019. Pembangunan Mulai Agustus, dan Selesai November Tahun 2019 Lalu,” Tutur warga setempat Sabtu (01/02/20)
Jembatan yang dibangun dengan anggaran senilai Rp 700 Juta, yang dimenangkan oleh CV AP melalui lelang dengan penawaran senilai Rp 491 juta.
Menurut Warga, sebenarnya Sungai tersebut aliran air tidak vesar. Tapi, tidak disangka tiba- tiba air meluap hingga ke Jalan sehingga membuat jembatan tersebut ambrol.
Dengan ambrolnya jembatan tersebut, beberapa muspika kecamatan Dau, bersama Ketua DPRD Kabupaten Malang, tim Reskrim Polres Malang, Didik Gatot Subroto Bersama Tim Sidak langsung ke tempat Ambrolnya Jembatan tersebut.
Menyikapi, hal itu Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, menyampaikan ada dua hal yang perlu diketahui terkait ambruknya Jembatan yang baru dibangun tersebut, yakni Pertama Karena Adanya Faktor Alam (Force Majeur) karena kondisi kontruksi tanah yang labil.
“Musibah ambruknya jembatan di Kecamatan Dau, bisa Klkarena Adanya Force Majeur, Aladanya kontruksi tanah yang labil, tapi itu harus ada penelitian lebih lanjut,” Terang Didik.
Menurut Didik, setiap proyek itu pasti harus sesuai dengan spesifikasi. Namun, apakah pihak pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) sudah menghitung secara rinci atas pembangunan Jembatan tersebut. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, ini bisa menjadi catatan APIP, yakni Inspektorat Kabupaten Malang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan Kontraktor Dan DPUBM.
“Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai spek, Kontraktor harus memperbaiki jembatan tersebut mulai awal lagi, karena ini masih kewenangan Kontraktor pemenang,” tandasnya. (Yanti)