Wow Wanita Bandar Sabu yang Diringkus Polres Gowa

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan sebelumnya Satuan Narkoba. Kini meringkuk di bui sel Mapolres Gowa.

Pengungkapan pelaku narkoba ini merupakan komitmen Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola yang berupaya menekan dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

Dengan demikian Satuan Narkoba Polres Gowa menindaklanjutinya dengan turun melakukan razia bersih narkoba di wilayah Kabupaten Gowa. Hasilnya tiga kawanan pelaku narkoba yang kini statusnya tersangka berhasil diamankan. Mereka ketiganya masing-masing bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera (21), Sandi (21) dan Abd Rahman (16).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan pada awal Senin (24/2/2020), pekan lalu. Kini meringkuk di bui setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

“Penangkapan kasus ketiganya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang dilakukan di pinggir jalan dan di salah satu rumah warga. Dua tersangka yakni Sandi dan Abd. Rahman pertama ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu,” jelas Kasubag Humas, Jumat (28/2/2020)

Tidak sampai disitu lanjutnya, lagi-lagi pada Selasa malam (25/2/2020), sekira puk 20.00 Wita. Tim Satnarkoba menangkap satu perempuan bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera (21) yang merupakan bandar dari kedua tersangka yang lebih dulu ditangkap.

“Ketika (Hera), oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar ini digeledah dirumahnya. Barang ditemukan jenis sabu ditemukan seberat 4,74 gram. Dan Hera ini statusnya adalah bandar. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua tahun menjalani pekerjaan ini. Alasannya, untuk membiayai kuliahnya,” jelas Kasubag Humas menirukan keterangan tersangka.

Ditambahkan, selain itu Hera juga mengakui dirinya mulai menjajal sebagai bandar sejak 2019 lalu dan dirinya bukan sebagai pengguna.

“Dia (Hera), mengaku bahwa barang haram yang dikuasainya itu diperoleh dari temannya bernama Doyo di Jalan Gotong, Makassar yang dikenalnya sebagai bandar besar. Disebutkan tersangka jika sabu di beli senilai Rp 2,4 juta per dua gram. Dari kelipatan satu gram ini, ia mendapat untung hingga Rp1,8 juta. Dan pengakuannya ia menjual dalam bentuk saset kecil dengan harga per saset Rp100 ribu. Barang haram itu kemudian di jual ke warga dekat rumahnya. Nah atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kasubag Humas. (Ismar)

You may also like