Alasan PB PGRI Berikan Bantuan Hukum Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai

by Editor Muh. Asdar
0 comments

SLEMAN, BB — Salah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terhadap tiga tersangka kasus susur Sungai Sempor adalah dengan melakukan pendampingan hukum.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Ahmad Wahyudi menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan permohanan penangguhan penahanan. Pertama karena saat itu para tersangka sedang menjalankan tugas secara resmi yang tertuang dalam rencana kegiatan sekolah (RKS).

Jika dalam prosesnya, kegiatan tersebut dianggap ada kealpaan, nantinya akan dibuktikan di persidangan.

“Kita ajukan penangguhan ini kan karena masih ada azas praduga tidak bersalah. Apakah memang murni kelengahan atau karena bencana, pengadilan yang akan memutuskan,” ujarnya ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2).

Dilansir dari SM, pertimbangan kedua adalah kondisi psikologi anak dan istri tersangka. Dan pertimbangan ketiga, faktor psikologi guru secara nasional agar tidak sampai muncul trauma di kalangan pendidik, khususnya ketika mengampu kegiatan di luar sekolah.

Selain mengajukan penangguhan, PGRI juga akan mendalami permasalahan ini bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman. Pasalnya, RKS ditetapkan oleh dinas.

“Kami ingin agar kepercayaan publik kepada sekolah dan guru bisa pulih, tanpa mengesampingkan perhatian kepada keluarga korban. Sebentar lagi, kami juga akan menjadwalkan berkunjung ke rumah keluarga para korban,”pungkasnya.

Sebelumnya PB PGRI juga memprotes polisi yang menggunduli tiga tersangka kasus susur sungai. Pengurus Besar (PB) PGRI melalui akun Twitter, menyampaikan protes terkait cukur gundul pihak kepolisian terhadap tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka tewasnya 10 siswa saat susur Sungai Sempor di Sleman, Selasa (25/2/2020).  Dilansir dari Antara, unggahan tersebut tertulis demikian:

“Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! seblm semua guru turun,” tulis akun @PBPGRI_OFFICIAL. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, unggahan di Twitter tersebut telah dihapus oleh admin.

“Demi menjaga silang pendapat yg lebih luas, kami hapus twitt itu. Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum,” tulis akun tersebut.

You may also like