BONE, BB — Rabu 26 Februari 2020, sekira pukul 02.00.wita. di dusun Labombo Desa Wanuawaru Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, warga masyarakat Desa Wanuawaru, menangkap basah pelaku pencurian hewan peliharaan (anjing) dengan barang bukti peralatan untuk menangkap hewan yang menjadi sasaran, antara lain motor dengan nomor plat DW 2986 AR merk Honda Revo, kayu pemukul dan umpan Ikan yang sudah di campurkan dengan obat bius.
Menurut Serda Suprato Arabe, anggota Koramil Libureng yang juga, Babinsa Wanua Waru, kepada beritabersatu.com, menuturkan kronologis kejadian sekira pukul 00.00 wita pelaku Audi Komendong, Laki Laki, (26) tahun, alamat Desa Popaleng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pekerjaan sopir mobil, bersama pelaku lain atas nama Lampe asal Desa Tonra, Kabupaten Bone (identitas belum lengkap), karena pelaku saat dipergoki warga, sempat melarikan diri.
“Sekira pukul 01.30. Pelaku Audi dan Lampe berboncengan dari arah Kecamatan Kahu menuju Kecamatan Libureng dengan maksud mencari hewan peliharaan warga, setiba di dusun Labombo Pelaku menjalankan aksinya di depan rumah warga Asrul, (25) tahun, pekerjaan wiraswasta, pada saat pelaku beraksi memberikan umpan yang sudah dicampur obat bius dan memukul anjing tersebut, kejadian itu terdengar oleh warga dan beramai ramai menangkap pelaku, 1 orang pelaku tertangkap,sementara pelaku yang lain melarikan diri ke dalam perkebunan tebu Pabrik Gula Camming,” bebernya.
Pelaku yang tertangkap sementara diamanakan di kantor Koramil 14 Libureng, sambil berkoordinasi dengan Pihak Polsek Libureng. (Amry Amas)