JAKARTA, BB — Buntut DO yang dilakukan secara sepihak oleh rektorat, Sebanyak 28 Mahasiswa Universitas Kristen Paulus Makassar mengadu ke komisi X DPR-RI.
Para mahasiswa diterima oleh wakil ketua DPR RI komisi X, Dede yusuf.
Mereka mengadu karena dikeluarkan tanpa ada sidang kode etik terlebih dahulu. Para mahasiswa di DO karena dianggap melanggar aturan kampus dengan menentang aturan rektor tentang pengurus kelembagaan.
Salah satu point menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus kelembagaan adalah semester empat (4) sampai enam (6) mahasiswa aktif dengan IPK 3, 00.

Point yang disepakti komisi X DPR, Mahasiswa dan Pihak rektorat.
Dalam Pertemuan ini, pihak DPR juga mendatangkan pihak rektorat untuk menyelesaikan kisruh dengan para mahasiswa.
Salah satu mahasiswa, Janoval Leatemia mengatakan bahwa saat aturan ditinjau kembali tentang kelembagaan organisasi, pihak kampus harus melibatkan mahasiswa apalagi aturan ini akan dijalankan dari pengurus kelembagaan.
“Aturan ini dari, oleh dan untuk mahasiswa jadi pihak kampus harus melibatkan mahasiswa, dengan secara langsung kita semua akan berdialog dari rektorat hingga citivitas akademik, yayasan, rektor dan alumni”katanya. Senin, 24/2/2020.
Dia menilai, bahwa pertemuan para mahasiswa dengan anggota DPR-RI komisi X yang juga dihadiri oleh pihak rektorat dengan menghasilkan empat (4) kesepakatan adalah kepuutusan Win Solution
Adapun empat point kesepakatan dalam pertemuan dengan DPR yakni para mahasiswa tetap mendapat sanksi akademis namun pihak rektor mencabut SK tentang pemberhentian mahasiswa, meninjau ulang aturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan, melakukan komunikasi insentif antara mahasiswa dan rektor, dan dalam 30 hari L2 DIKTI melaporkan rekomendasi tersebut ke komisi X DPR-RI.