MAKASSAR, BB — Andika (29), tersangka dalam tindak pidana pencurian motor, tak henti-hentinya mengelus-elus kedua kakinya, sesekali meringis kesakitan. Dia mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian Polsek Tamalate lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasusnya dalam tindak pidana pencurian motor.
Dalam catatan kepolisian, warga Jalan Pabentengan, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate ini, beraksi di tujuh titik lokasi, bermula aksinya pada bulan Juni 2018 tepatnya di Jalan Mannuruki Raya, di lokasi ini tersangka menggasak satu unit motor jenis Vespa warna hijau lalu kemudian motor ini dijual.
Aksi selanjutnya pada bulan Juli 2019 dilakukan di Jalan Kalumpang, dilokasi ini tersangka menggasak Helm merek KYT, helm digasak kemudian dijual seharga Rp220 ribu.
Kemudian pada bulan Mei 2019, tersangka beraksi di sebuah kos-kosan di Jalan Bontomanai, di lokasi ini tersangka menggasak Helm merek KIX warna merah, helm digasak ini dijual seharga Rp180 ribu.
Pencurian 1 unit ponsel merek Vivo Y71 warna gold pada juli 2019 tepatnya di sekolah SMP 26 Jalan Muhajrin, ponsel dijarah di jual lewat media sosial seharga Rp700 ribu.
Lagi-lagi tersangka kembali beraksi di bulan Januari 2020, tepatnya di Jalan Mamoa V, di lokasi ini tersangka bersama rekannya bernama Fadel menggasak satu unit motor Honda Supra 125, motor digasak ini di jual oleh rekannya (Fadel), seharga Rp1,4 juta ke lelaki bernama Argo, kemudian hasil penjualan, mereka bagi dua.
Selanjutnya tersangka beraksi lagi bersama Fadel pada bulan Januari 2020 tepatnya di Samata, di lokasi-lokasi ini keduanya menggasak motor Suzuki Satria warna merah kemudian dijual seharga Rp1,3 juta hasil penjualan dibagi dua.
Aksi selanjutnya lagi pada bulan Januari 2020 tepatnya di tersangka menggasak ponsel merek Oppo A37 kemudian dijual seharga Rp700 ribu.
Itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H. Ramli, mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo ini menjelaskan, penangkapan tersangka Andika berdasarkan laporan korbannya yang terlampir dengan Nomor Aduan / 59 / I / 2020 / Polsek Tamalate dalam tindak pidana pencurian motor di Jalan Alauddin 3 tepatnya di Pondok Aswar Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.
“Dari laporan korban bernama Sultan Arya Ningrat (19), menyebutkan bahwa motor miliknya hilang, kemudian kami menindaklanjutinya dengan turun melakukan penyelidikan pada awal pekan Senin (17/2) Proses penyelidikan pun berbuah hasil, diperoleh informasi menyebutkan bahwa orang yang dicari itu sedang berada di rumahnya di Tanjung Bayang. Kami pun langsung mendatangi rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka Andika,” terang Kanit Reskrim, Sabtu (22/2/2020)
Menurut penuturan tersangka sambung Kanit Reskrim, dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Jalan Pondok Aswar Jalan Alauddin, selain itu tersangka juga menyebutkan identitas dua rekannya yang di temaninya.
“Ketika diintrogasi selain mengakui keterlibatan dirinya melakukan pencurian motor di Pondok Aswar, tersangka juga menyebutkan tujuh titik aksinya serta menyebutkan dua rekannya yang menemaninya saat beraksi. Namun diketahui setelah dilakukan pengembangan ternyata rekannya bernama Wandi lebih dulu meringkuk di rutan klas I Makassar dalam tindak pidana narkotika, sementara satu rekannya lagi yakni Ipponk masih dalam pengejaran,” jelas Kanit Reskrim lagi.
Usai tersangka diintrogasi, pada Selasa dini hari (28/2/2020), lanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Tamalate menggiring tersangka dalam pengembangan penunjukan tempat tersangka beraksi (TKP) Namun proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran tersangka mencoba melarikan diri setelah lepas dari kawalan petugas.
“Saat tersangka digiring pengembangan penunjukan tempat aksinya. Namun saat diturunkan dari mobil tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan, kesempatan kemudian dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa petugas melumpuhkan kedua kakinya setelah tak menggubris tiga kali tembakan ke udara. Dari penangkapan tersangka barang bukti yang disita berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit motor Honda Supra 125 warna hitam, satu unit motor Suzuki Satria warna merah,” tandas Kanit Reskrim. (Ismar)