Ancam Parang Lalu Menggagahi Korbannya, Pria di Lutra ini Diamankan Polisi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reskrim Polres Luwu Utara kembali meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial RL (44) tahun, pekerjaan petani, warga Ds. Baebunta Kec. Baebunta Kab. Luwu utara, Kamis (20/2/20)

Adapun Pelaku RL ditangkap oleh petugas kepolisian Berdasarkan Laporan Polisi : LPB / 37 /II / 2029 / SPKT, tanggal 19 februari 2020, perihal TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus pencabulan ini Pelapor / Korban: Saudari berinisial PR (17) tahun, pekerjaan Tidak ada, alamat. Ds. Baebunta Kec. Baebunta Kab. Luwu utara .

Bermula aksi bejat pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 bertempat di rumah korban di Ds. Baebunta. Kec. Baebunta Kab. Luwu utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito.S.IK. M.Si melalui kasat reskrim AKP.Samsul Rijal. SE.MH mengatakan kejadian itu berawal korban sedang menyusui anaknya kemudian pelaku mengintip di kamar korban, sehingga korban membalik ke pintu kamar tetapi pelaku sembunyi di ruang tengah rumah korban, lalu ketika korban melihat pelaku dari cermin sehingga korban segera menutup pintu kamar tapi pelaku menendang pintu dan akhirnya masuk ke dalam kamar.

“ketika di dalam kamar korban membela diri dengan mengambil parang yang ada di dalam kamar, tetapi pelaku juga memiliki parang dan telah mengeluarkan parang dari sarungnya dan menghunuskan parangnya ke korban serta mengancam korban,” ungkap Satreskim polres Lutra AKP Samsul Rijal.

Pada saat itu pelaku mengambil parang korban dan menidurkan korban di atas kasur tapi korban masih melawan akan tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya sambil mencekik leher korban, setelah itu pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri. korban pun menangis dan menelepon orangtuanya.

Kemudian korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan RL terhadap dirinya, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polres Luwu Utara sesuai dengan Laporan Polisi : LPB / 37 /II / 2029 / SPKT, tanggal 19 februari 2020 untuk ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim, AKP. Samsul Rijal. SE.MH memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim dipimpin oleh Aipda Yuliani. Sh untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi ahli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RL, terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat di Ds. Baebunta Kec. Baebunta Kab. Luwu utara

“Korban saat ini dalam pengawasan unit PPA, dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban. selanjutnya mengamankan terduga pelaku di ruang unit PPA Polres Luwu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Akp Samsul Rijal. (Ahmad Kaisar)

You may also like