SINJAI, BB — Sidang kedua Pembacaan Dakwaan Kasus Pembakaran Rumah Dusun Tasoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, dengan No.Sidang 10/pid B /2020/PN.Sinjai, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai, berlangsung dengan pengamanan ketat Polisi, kamis (20/02/2020)
Pelaksanaan sidang kedua eksepsi terhadap delapan terdakwa ini, dipimpin oleg Hakim Ketua Agung Nugroho Sulistio Suryo,SH.M.Hum, Hakim pendamping Tri Dharma Putra. SH, dan Andi. Muh. Amin. SH, dengan Jaksa Penuntut umum, Erdah Basmar S.Kom. SH.
Adapun Agenda Sidang terdakwa yaitu, eksepsi dengan dihadiri pengunjung sidang dari Keluarga, kerabat para terdakwa sekitar 100 orang.
Untuk memeberi jaminan keamanan atas proses hukum yang sedang berjalan itu, Polres Sinjai menurunkan 70 orang personil Pengamanan yang dipimpin Oleh Kabag Ops Kompol Amran, didampingi oleh, Kasat Sabhara, KBO Intelkam dan KBO Sat Reskrim.
Sidang lanjutan, sendiri akan di laksanakan pada hari kamis tanggal 27 februari 2020 mendatang dengan agenda sidang yaitu Tanggapan penuntut umum atas eksepsi Penasehat Hukum. (Suparman Warium)