PAREPARE, BB — Sidang kedua gugatan terhadap bank Sulselbar cabang Parepare, yang digelar, Rabu (19/2/2020), terkait kehilangan jaminan SK dan Taspen bernama Syukri Djamaluddin, tidak dihadiri lagi pihak Bank.
Ketua majelis hakim, Samsidar Nawawi, mengatakan dalam persidangan bahwa pihak bank Sulselbar selaku tergugat tidak hadir setelah menerima surat ketidak hadirannya.
Samsidar, belum tau apa alasannya pihak manajemen Bank Sulselbar cabang Parepare, hanya tertulis di surat bahwa tidak bisa hadiri undangan sidang.
“Sesuai aturan kami masih beri satu kali panggilan sidang, jika tidak memenuhi panggilan lagi, maka sidang tetap dilanjutkan, karena sudah diberi hak bagi tergugat, itu hak tergugat hadir atau tidak, tetapi tidak menghalangi persidangan dan tetap dilanjutkan sesuai aturan persidangan,” kata Samsidar.
Sidang dilanjutkan, Rabu depan tanggal 26 Februari 2020, dengan agenda masih panggilan pihak tergugat untuk menghadiri sidang perdata gugatan terhadap Bank Sulselbar. (Sam)