LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali meringkus dua pengguna Narkoba jenis Sabu dijalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (19/02/20)
Adapun Kedua tersangka berinisial RAS (35) dan ARJ (20) keduanya warga desa sepakat kecamatan Masamba, dia diringkus Satres Narkoba dijalan poros Trans Sulawesi setelah melintas mengendarai sepeda motor.
Kanit Narkoba Aiptu Darwis berdasarkan informasi masyarakat bahwa dua pemuda tanggung sedang menuju daerah masamba dengan mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang, kemudian anggota langsung menghadang keduanya, saat melintas dijalan poros trans Sulawesi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande menjelaskan kedua tersangka menggunakan motor Yamaha Vixion warna biru, atas informasi tersebut anggota langsung kelokasi dan menghadang kedua pelaku.00000
“Kami telah menemukan barang bukti dan berhasil di amankan, satu shacset plastik bening yang berisi sabu seberat, 0,84 gram, satu pasang sendal warna abu-abu, kertas voil rokok, isolasi hitam, dan satu unit motor Yamaha Vixion warna biru,” Ungkap IPTU Ferasmus Rande, Selaku Kasat Narkoba Polres Luwu Utara
Saat ini, Tersangka bersama barang bukti sementara diamankan diruang satres Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan. (Ahmad Kaisar)