Tampang Maling yang Sebelumnya Ditangkap Lalu Kabur

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Seorang pria digiring ke sebuah ruang di Mapolsek Panakkukang, kepada polisi pria itu lebih dulu menyebutkan identitasnya bernama Adianto akrab disapa katanya Anto, usianya 39 tahun beralamat di Karuwisi, Kecamatan Panakkukang.

Anto juga mengaku menyesali perbuatannya yang mengakibatkan dirinya sampai berurusan oleh aparat kepolisian lantaran dirinya telah melakukan pencurian helm di halaman Kantor Gubernur Sulawesi selatan.

Sementara itu Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, Anto sebelum diamankan oleh Satpol PP Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo pada hari Jumat (8/2/2020), selanjutnya personel Polsek Panakkukang menjemput Anto lalu digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang.

“Awalnya personil Polsek Panakkukang menerima informasi dari Satpol PP Provinsi Sulsel. Disebutkan bahwa ada seorang lelaki yang pernah melakukan tindak pidana pencurian helm dihalaman Kantor Gubernur Sulsel. Katanya pihaknya mengamankan pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (12/2/2020)

Kepada polisi pelaku kata Kapolsek, ia mengakui kejahatannya bahwa dirinya pernah melakukan pencurian helm di halaman Kantor Gubernur Sulsel, dirinya juga saat itu pernah diamankan oleh Satpol PP Kantor Gubernur.

“Pelaku mengaku bahwa pernah beraksi mencuri helm di halaman Kantor Gubernur Sulsel. Bahkan sebelumnya pada bulan Desember 2019 lalu pernah diamankan oleh Satpol PP. Namun saat itu dirinya sempat melarikan diri. Tapi wajahnya sudah dikenali oleh beberapa Satpol PP. Meski demikian. Kala hendak menjemput rekannya di Kantor Gubernur, petugas Satpol mengenali wajahnya langsung menyergapnya saat itulah pelaku apes. Dia diamankan dan pihak Satpol PP menyerahkan ke kami untuk di proses hukum,” terang Kapolsek menirukan keterangan pelaku.

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa helm yang dicurinya di halaman Kantor Gubernur Sulsel. Itu ia sudah jual seharga Rp100 ribu.

“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian helm dan helm yang dicurinya itu ia jual seharga Rp100 ribu, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Kini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kompol Jamal Fatur Rakhman menandaskan. (Ismar)

You may also like