LUTRA, BB — Kasie Propam Polres Luwu Utara IPDA Sabaruddin.SH, M.H melakukan pemeriksaan Administrasi serta sikap tampan anggota Polres Luwu Utara, Rabu pagi (12/02/2020)
Giat dilakukan atas perintah Kapolres Luwu Utara melalui Kasie Propam dengan Nomor : Sprin/70 /II/2020 dalam rangka pemeriksaan dan Penertiban Anggota dan ASN Polres Luwu Utara .
Pelaksanakan Pemeriksaan dilakukan dengan sasaran Gampol meliputi Pakaian dinas seragam Poin dan ASN Polri atribut dan kelengkapannya, Surat administrasi Anggota Polri berupa KTA, KTP, NPWP dan SIM, Sikap Tampang dan Penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf F meliputi kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana Model Cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau Skin, tidak berjenggot bercambang, sepatu harus disemir, untuk Polwan tidak menggunakan Makeup yang berlebihan, Senpi, dan surat senpi.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasie Propam Polres Luwu Utara IPDA Sabaruddin,SH, M.H mengungkapkan bahwa Giat ini merupakan salah satu bentuk kerapian personil dan ketampanan yang selalu di perlihatkan jati diri selaku anggota Polri yang selalu berurusan dengan mengurusi masyarakat selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan telah terdapat beberapa anggota yang mendapat teguran terkait dengan kerapian rambut dan jenggot,” ungkapnya.
Menurutnya, Hal tersebut dilakukan senantiasa untuk menjaga sikap tampan anggota yang akan terlihat oleh banyak orang di kalangan masyarakat berhubung kita selalu berhadapan dengan masyarakat selaku tugas dan tanggung jawab kita sebagai abdi negara yang melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Jadi pemeriksaan sikap tampan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu,” Pungkas Kasie Propam. (Ahmad Kaisar)