Pengakuan Maling Kakak Beradik Curi Uang Teman Perempuannya yang Tidur Pulas

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang pelaku tindak pidana pencurian Muh. Ibnu (25) dan Iqra (23), Kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Tamalate, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini mengambil uang teman perempuannya disaat tidur pulas.

Aksinya terungkap setelah korban mengetahui saldo ATM miliknya berkurang. Korban pun melaporkan kejadian itu di Mapolsek Tamalate dengan nomor laporannya terigestrasi dengan aduan / 102 / II / 2020 / Polsek Tamalate.

Kapolsek Tamalate, Kompol Arif Amiruddin mengatakan, kakak beradik di bui itu sebelumnya mengambil isi ATM korbannya saat korban sedang menjenguk temannya yang sakit di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Jadi sebelumnya kami menerima aduan oleh seorang wanita (Korban) Disebutkan bahwa isi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), miliknya dicuri. Dia menduga bahwa pelaku adalah orang yang dikenalinya. Akibat dari jadian itu korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.

Laporan korban selanjutnya kata Kapolsek ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Abdul Latif yang turun menyelidiki keberadaan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya itu.

“Proses penyelidikan berbuah hasil, keberadaan pelaku yang merupakan kakak beradik diketahui yang tengah bersembunyi disebuah rumah di Jalan Baji Gau, Kelurahan Mappasunggu, Kecamatan Mamajang, selanjutnya Tim Opsnal menyergap kedua terduga pelaku pada Kamis pekan lalu (7/2/2020), saat keduanya tengah berada di rumahnya. Tanpa perlawanan selanjutnya keduanya digelandang ke Posko Opsnal Polsek Tamalate guna menjalani pemeriksaan,” terang Kapolsek, Rabu (12/2/2020)

Lebih lanjut perwira satu bunga melati dipundaknya itu menuturkan, kedua pelaku yang diintrogasi mengakui perbuatannya dengan lebih dulu mengambil kartu ATM dalam tas korban disaat korban sedang tidur pulas di RS Bhayangkara.

“Awalnya menurut penuturan salah seorang pelaku yakni Ibnu, selain mengakui perbuatannya. Dia juga menceritakan cara mengambil uang dari ATM korban, dijelaskan Ibnu bahwa kejadian itu pada tanggal 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wita. Dirinya bersama korban didalam kamar RS Bhayangkara dengan maksud untuk membesuk teman korban, tidak lama kemudian korban tertidur saat itulah dirinya berkesempatan mengambil kartu ATM dalam tas korban selanjutnya Ibnu menyuruh adiknya yakni Iqra untuk datang ke RS Bhayangkara untuk pergi menarik isi ATM korban sebanyak Rp16 juta di daerah Pallangga,” beber Kapolsek menirukan keterangan pelaku.

Sang adik lanjutnya, kemudian menuruti perintah kakaknya. Dia lalu bergegas ke daerah yang ditujukan di Pallangga, setiba disana pelaku Iqra melakukan penarikan uang di ATM korban, selanjutnya Iqra dari Pallang kemudian menuju ke ATM yang berada di Jalan Cendrawasih untuk menyetor uang yang yang telah ditarik tunai itu ke ATM miliknya.

“Setelah pelaku (Iqra) beraksi menarik uang dari ATM korban. Ia kemudian menyetor dengan cara memindahkan ke ATM miliknya (Iqra), selanjutnya, Iqra kembali ke RS Bhayangkara menyerahkan kartu ATM korban ke kakaknya yakni Ibnu, lalu Ibnu secara diam-diam mengembalikan kartu ATM korban yang diambil sebelumnya dalam tas disaat korban masih tertidur. Kini kakak beradik itu mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Tamalate,” pungkas Kapolsek. (Ismar)

You may also like