20 Tanah Waqaf Desa Urek – Urek Di Ikrarkan

0 comments

MALANG, BB – Hari Rabu pagi 05/02/20 kemarin lusa menjadi hal yang sangat di tunggu bagi para waqif yang hendak memperjelas status tanah mereka tepatnya di pendopo Balai desa Urek – Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kegiatan kali ini di hadiri oleh kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang yang sekaligus sebagai peng ikrar acra tersebut.

Tak tanggung – tanggung semua sudah di persiapkan jauh -jauh hari oleh warga dan pemerintah desa.

Pelaksanaan yang sangat di nantikan oleh para waqif ini berlangsung sangat khidmat, karena di situ juga tampak hadir para Ulama sesepuh desa Urek – Urek.

Kepala desa (Kades) Urek – Urek Rianto mengucapkan puji syukur karena kegiatan hari Rabu tanggal 05 kemarin lusa itu berjalan sangat lancar tanpa ada kendala yang berarti.

“Ucap syukur Alhamdulilah saya panjatkan yang mana kegiatan ikrar tanah waqaf di desa kami sangat terlaksana dengan lancar,warga yang telah mewaqafkan hari rabu kemarin itu telah sah di ikrarkan oleh kepala KUA Kecamatan Gondanglegi yang mana wilayah menjadi wewenang kerjanya,” ucapnya kepada wartawan Mediabersatu.com Jum’at (07/02/20) pagi di kantornya.

Kades juga menambahkan “kegiatan mengikrarkan tanah waqaf ini telah di ikuti 20 para waqif yang mewaqafkan tanahnya yang di antaranya 16 tanah tersebut di bangun tempat beribadah berupa Mushalla dan untuk yang ke empat masih proses pembangunan yaitu mushalla juga,” tambahnya.

Kades yang sekaligus sebagai ketua paguyuban kepala desa se kecamatan Gondanglegi ini juga menegaskan.

“Keutamaan di ikrarkan tanah waqaf ini adalah untuk menghindari konflik yang bisa terjadi di kemudian hari nanti,karena sudah sah dan jelas kalau tanah model lain selain tanah waqaf itu bisa di jual namun kalau tanah waqaf serta kejelasaanya sah lengkap itu tidak boleh di jual ,kami selaku pemerintah desa menfasilitasi warga,” tandasnya. (Yanti)

You may also like