Kasus Proyek Trotoar PUPR, Kasi Pidsus Sinjai Pastikan Ada Tersangka

0 comments

SINJAI, BB — Setelah sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai menjalani pemeriksaan, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, telah memastikan akan ada tersangka pada kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Hari Surahman, Kasi Pidsus Sinjai, bahwa pimpinan barunya dalam hal ini bapak Kajari Sinjai sudah pelajari berkas perkara tersebut berdasarkan hasil expose yang telah disampaikannya.

Menurut Hari Surahman bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan, tidak ada suruhan untuk berhenti dan pasti ada ujungnya.

“Kalau sudah ada ujungnya, pasti kita sampaikan ke teman-teman media. Yang jelasnya pasti ada tersangkanya, cuma untuk sementara kami belum sebut selama belum ada kerugian negara. Kalau sudah ada kerugian negaranya dari ahli, baru kita sebut. Kita koordinasi nanti sama ahli dari BPKP,” ungkap Hari, rabu (6/2/2020)

Sebelumnya, Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai Zainal Abidin Salampesy, juga mengungkapkan bahwa dalam pekerjaan proyek Trotoar di jalan Persatuan Raya itu, pihaknya telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lantaran ketidaksesuaian spek pekerjaan.

“Kami telah berupaya sendiri turun ke lokasi untuk melihat hasil pekerjaan, dan bukan cuma kami saja yang bisa menilai, bahkan masyarakat umum pun yang lewat disitu pasti bisa melihat bagaimana keadaan pekerjaan itu. Apalagi sudah kelihatan besinya dan sudah ditahu besi berapa yang dipakai, campurannya. Intinya, indikasi kerugian negaranya pasti ada, yakin itu,” ungkap Zainal Abidin. (Suparman Warium)

You may also like