MAKASSAR, BB — Tiga orang waria masing-masing bernama Zulkifli (25), Adam HN (20), dan Adil (19), tak bisa berkelit didepan aparat kepolisian Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel saat ketiganya Tercyduk menguasai barang haram narkotika jenis sabu, selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan yang dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020), membenarkan penangkapan ketiga orang waria tersebut. Kata dia, penangkapan ketiganya dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Awalnya Subdit I Ditresnarkoba saat itu menerima informasi, kemudian menindaklanjuti informasi menyebutkan bahwa di Jalan Al-Markaz kerap terjadi transaksi narkoba.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada hari Rabu sore (29/1/2020), sekirw pukul 17.00 Wita. Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Haris Suling melakukan penyisiran di Jalan Al-Markaz dan mendapati dua orang dengan mengenakan baju wanita (Waria) dengan gelagat mencurigakan yang diduga hendak berpesta sabu,” kata Kombes Pol Hermawan menambahkan.
“Untuk memastikan dugaan itu, tim Subdit I langsung menyergapnya, mereka pun dibekuk lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,33 gram di dalam plastik klip transparan,” kata Kombes Pol Hermawan lagi.
Secara terpisah Kompol Haris Suling yang dihubungi menjelaskan bahwa ketiga waria itu diciduk di kawasan inpeksi kanal lantaran hendak berpesta sabu.
“Jadi sebelum kami melakukan penangkapan, kami lebih dulu melakukan penyisiran di Jalan Al-Markaz menindaklanjuti laporan yang sebelumnya kami terima. Disebutkan bahwa di Jalan Al-Markaz kerap terjadi transaksi narkoba. Ketika yang sedang melakukan penyisiran tampak dua orang di Jalan itu sedang melintas dengan gelagat mencurigakan. Dia juga curiga melihat kami sehingga panik. Tanpa menunggu lama kami langsung menyergapnya sesaat itu salah satu dari keduanya yakni Kifli membuang sabu saat itulah mereka keduanya kami bekuk,” beber Kompol Haris.
Kepada polisi kata Kompol Haris, keduanya mengakui barang haram yang disita itu sebelumnya ia kuasai adalah barang miliknya dan itu mereka katanya peroleh dari rekan sesamanya (Waria) bernama Idil.
“Nyayian keduanya pun kami tindaklanjuti hingga pada Kamis (30/1/2020), keduanya kami giring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya. Alhasil Idil pun berhasil dibekuk saat tengah berada di sebuah Wisma. Kasusnya masih dalam pengembangan lagi karena diduga masih ada keterlibatan rekannya yang lain yang merupakan pemasok dan bandarnya,” ungkap Kompol Haris.
Atas perbuatan ketiganya tegas Kompol Haris maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama harus mendekam di bui seumur hidup. (Ismar)