Sembilan Bulan ADD di Lampung Utara Macet, APDESI Datangi Pemkab

0 comments

LAMPUNG UTARA, BB – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara, gelar Aksi Damai di halaman kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Kedatangan pengurus APDESI ini guna mempertanyakan terkait macetnya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2019.

Sofyan, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang menerima demonstran saat itu menyampaikan jika pihaknya sebelumnya telah memanggil pengurus APDESI, sejak minggu pertama bulan januari lalu untuk membahas masalah ini. yang hadir Hendri Kanopi dan Yunis Adhar.

“Jadi kami sudah sampaikan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang belum terbayarkan selama sembilan (9) Bulan itu, akan di bayar 4 bulan di bulan Januari, serta 5 bulan di bulan Februari Tahun 2020, ucap Sofyan diruang kerjanya senin (27/1) kemarin.

Plh Sekda Lampung Utara ini juga menjelaskan Penyebab macetnya Pembayaran, lantaran tidak sesuainya Dana yang masuk dalam Rencana penyusunan anggaran melalui asumsi rencana belanja dan uang yang masuk (tidak sesuai Dana yang masuk) itulah salah satu penyebabnya.

“Bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan untuk pembayaran Anggaran Dana Desa ADD tersebut, sudah ada di BPKAD, tapi sebelum pengambilan harus menyelesaikan administrasi yang sudah di tentukan,” terangnya.

Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Lampung Utara, Edwar menjelaskan bahwa sudah melakukan peretemuan dengan Sofyan selaku PLH (Sekda) dengan didampingi oleh Sekretaris I dan Sekretaris II serta Bendaharanya.

Adapun mekanisme Pengambilan/pencairan kata dia harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya Harus menyelesaikan APBdes. “Sementara kami selaku Kepala Desa tidak secepat itu membuat, harus butuh waktu 1 sampai 2 bulan, semua tergantung dengan RAP. Kemudian Harus ada Perbup, jadi kalau Perbup sendiri belum di gelontorkan bagaimana kita dapat menyelesaikan,” ungkapnya.

Pun demikian, pihaknya siap dan berjanji menyeselesaikan secepatnya, mengingat janji pemerintah akan mencairkan Dana tersebut, apalagi hal ini juga sering dipertanyakan soleh aparat desa/ bawahan yang lain.

“Pemerintah Kabupaten harus memberikan kebijakan pula terhadap seluruh kepala desa terkait proses pencairan Dana Desa, sebab unuk memenuhi mekanisme tersebut juga butuh waktu,” pungkasnya. (Andri)

You may also like