MAKASSAR, BB — Istilah Kalomang seperti siput darat yang berjalan mengendap-endap (bersembunyi), sudah sangat santer di kalangan masyarakat Sulawesi, mungkin seperti inilah cara seorang pria ini hendak bermain halus dalam melakukan kejahatan.
Namun ada pepatah lama mengatakan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Nah seperti ini yang dialami seorang pria setengah paruh baya ini.
Ia hanya bisa tertunduk tersipu malu terhadap penghuni rumah tahanan (Rutan) lainnya setelah dijebloskan ke balik sel Mapolrestabes Makassar, kasusnya dalam tindak pidana pencabulan yang mengakibatkan perut ponakannya buncit.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengemukakan pria dibalik sel tahanan itu adalah Muhidin usianya 40 tahun. Dia sebelumnya dilapor oleh istrinya berinisial S lantaran mencabuli sebut saja samaran korban yakni Bunga yang merupakan ponakan dari S.
“Terungkapnya perbuatan bejat Muhidin itu setelah istrinya mengetahui jika ponakannya (Bunga) hamil empat bulan. Itu diakui Bunga yang masih dibawa umur saat ditanya oleh tantenya (S). Aksi Muhidin itu berlangsung dirumahnya di Kecamatan Rappocini,” jelas AKP Ismail, Selasa (28/1/2020)
Menurut Bunga sambung AKP Ismail, dirinya diperlakukan senonoh oleh pamannya sejak pada bulan Maret 2019 lalu. Kesempatan itu dimanfaatkan sang Paman disaat istrinya (S), sedang tidur.
“Pelaku pertama kali melakukan ulah bejatnya itu saat istrinya tidur pulas, kemudian pelaku masuk ke kamar korban, saat itu korban kaget sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku langsung menutup mulut korban sehingga korban tak berdaya, pelaku juga mengancam korban, saat itulah pelaku merenggut kehormatan Bunga,” jelas AKP Ismail lagi.
Tidak sampai disitu, aksi Pelaku terus berlangsung di luar rumah. Ia lalu memaksa Bunga lagi untuk melayaninya ke sebuah wisma, sesampai di Wisma, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatan bejatnya lalu mengancam korban jika tidak sampai melayaninya, maka ia akan mengusirnya.
“Korban yang diketahui hamil empat bulan oleh tantenya (S), sehingga S melaporkan perbuatan suaminya (Pelaku), ke Mapolsek Rappocini, yang selanjutnya Polsek Rappocini menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku. Atas perbuatan Muhidin maka ia dijerat UU 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pukas Kanit PPA Polrestabes Makassar. (Ismar)