SINJAI, BB – Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala di backup Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jln. Pettarani Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan Jln. Sawerigading Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Senin (27/01/2020)
Penangkapan pelaku curat tersebut, Berdasarkan Laporan Polisi LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai Tgl 06 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/RES SINJAI tgl 17 Januari 2020 tentang pencurian.
Unit Resmob Polres Sinjai, kemudian melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Berawal dari TKP unit Resmob Polres Sinjai melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dan diperoleh identitas terduga pelaku yaitu Tamrin, yang beralamat di Makassar.
Berbekal informasi dari TKP, Unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dan berbagi info dengan Resmob Polda Sulsel, mengenai identitas dan ciri pelaku, berhubung pelaku merupakan warga kota Makassar, selanjutnya team Resmob Sinjai bergerak menuju Makassar dengan berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengedus keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Tamrin tanpa perlawanan di Jalan Malengkeri Makassar.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone jenis Xiomi Not 4 Warna Hitam, 1(satu) unit handphone jenis Redmi 5a warna Silver, 1 (Satu) unit handphone jenis Redmi 5a warna Gold, 1 (Satu) unit hp oppo y81warna hitam, 1 (satu) unit hp Redmi 5a warna Silver, 1 (satu) unit hp Redmi 5a warna Gold, 2 (dua) Buah Dompet Warna Coklat dan turut dibenarkan oleh terduga pelaku Tamrin saat di interogasi oleh Tim Resmob Polres Sinjai.
Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala menjelaskan bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua TKP yaitu pada tgl 17 Januari 2020 sekitar Jam 13:30 Wita bertempat di jln. Pettarani Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan TKP kedua pada tgl 06 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Sawerigading Kel. Bongki Kec.Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
“Atas aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian secara total ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” pungkasnya.
Pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Sinjai, guna menjalani proses hukum lebih lajut. (Suparman Warium)