Lihat, Tampang Penipu yang Kerap Kirim SMS Modus Pinjam Dana Cepat Cair

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Aksi Firdaus alias Daus (30) yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penipuan akhirnya terbongkar, setelah Unit Ciber Crime Polda Sulsel, menerima aduan kemudian menindaklanjutinya, warga Kabupaten Wajo itu pun langsung disergap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi penipuan dengan cara memalsukan semua identitas miliknya dengan maksud meminjam dana dengan proses cepat berlangsung sejak bulan November 2019 lalu hingga bulan Januari 2020.

“Modus pelaku ini dengan menyebarkan SMS dengan modus pinjam dana dengan sistem cepat. Korban pun tertarik dengan sebaran SMS pelaku sehingga menyetorkan uangnya, setelah itu pelaku lagi meminta nomor rekening korban agar korban percaya dengan maksud mengimingi korban untuk dikirimkan uang” jelas Kabid Humas saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Senin (27/1/2020)

Salah seorang korban merasa ditipu melayangkan aduan, kemudian aduan korban ditindaklanjuti Unit Ciber Crime Polda Sulsel yang turun menyelidiki.

“Proses penyelidikan berbuah hasil, pelaku teridentifikasi serta keberadaannya pun di ketahui, selanjutnya Unit Ciber Crime Polda Sulsel mengepung persembunyian pelaku di Wajo, disana pelaku berhasil diringkus yang selanjutnya digiring ke Mapolda Sulsel untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas lagi.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan dari keterangan korban menyebutkan bahwa korban saat itu mengirimkan nomor rekening miliknya setelah dijanji oleh pelaku dikirimkan uang. Namun pelaku tak mengirimkan uang hasil kesepakatan justru memblokir nomor milik korban sehingga korban tak bisa lagi untuk menghubunginya.

“Nah darisinilah aksi modus pinjam dengan cepat cair ini terbongkar setelah salah seorang korbannya melapor dan kasus ini baru satu orang korbannya yang melapor,” beber Kabid Humas.

Dia mengungkapkan, bahwa penyidik masih mendalami kasus ini, di samping itu mengumpulkan laporan korban lainnya, karena indikasi jika pelaku ini melancarkan aksinya sampai di luar provinsi.

“Kalau hasil penyidikan membuktikan dalam kasus ini maka yang bersangkutan dijerat pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 jo pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 Milyar,” tegas Kabid Humas. (Ismar)

You may also like