GOWA, BB — Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil meringkus tersangka pelaku pengedar uang palsu berinisial FR (27), saat beraksi di Dusun Bontoramba Selatan, Desa Panciro Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (24/1/2020) sore.
Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH mengatakan, Pelaku FR ini diringkus setelah diketahui menggunakan uang palsu saat malakukan transaksi pembelian Pulsa di sebuah Counter HP di Dusun Bontoramba Desa Panciro Kec. Bajeng.
“Saat itu pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar,” jelas Kapolsek.
Aksi pelaku diketahui, ketika uang diterima oleh Nurita (korban), Korban yang merasa curiga dengan tampilan uang yang diserahkan, lalu memeriksanya, Sesaat kemudian, korban meminta tersangka untuk tidak pergi dulu, dan menyampaikan uang yang diberikan itu palsu.
“Melihat ada keganjilan dengan uang yang disodorkan tersangka, Nurita kemudian meminta pelaku untuk tunggu sebentar, karena uang ini palsu, Pelaku sempat beralasan kalau uang itu asli tapi warga di sekitar Counter sudah ramai,” kata Kapolsek menirukan Korban Nurita.
Tak lama berselang, Babinkamtibnas Desa Panciro, Polsek Bajeng, Aiptu Syamsuddin tiba di TKP yang mana pada saat itu sedang melintas, selanjutnya Aiptu Syamsuddin Menghubungi Piket Penjagaan Polsek Bajeng kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
Personil Polsek Bajeng kemudian mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti uang palsu ke Polsek Bajeng.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku Polsek Bajeng juga sudah mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.050.000 (Satu Juta lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar uang Palsu. (Hms/Arya)