MAKASSAR, BB — Muhammad Naba (37), tak bisa berkelit didepan tim Resmob Polda Sulsel setelah tertangkap memproduksi senjata api (senpi) rakitan. Dia lalu dibekuk selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Itu dikemukakan Waka Polda Sulsel, Brigjen Pol Anas, yang didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Indra Jaya didamping Kabid Humas Polda Sulsel kepada awak media, Jumat (24/1/2020)
Dikatakan, warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, itu ditangkap berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel.
“Jadi memang sebelumnya, kami menerima informasi. Disebutkan bahwa seorang warga Dusun Bonto Ramba, Kabupaten Maros memproduksi senjata api (Senpi), rakitan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsrl dengan turun menyelidiki. Proses penyelidikan berbuah hasil, diketahui bahwa bahwa pria bernama Muhammad Naba kuat dugaan memproduksi senjata api rakitan, tim Resmob selanjutnya menyergapnya dan menyita barwng bukti tersebut,” jelas, Brigjen Pol Anas.
Orang nomor dua Polri Sulsel ini, mengaku masih mendalami proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Muhammad Naba.
“Kami masih dalami lagi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan (Muhammad Naba), selain memproduksi senjata api ia juga memperjual belikan. Kini barang Muhammad Naba dan barang buktinya diamankan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Indra Jaya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, terkait penemuan senjata rakitan tersebut. Ia mengemukakan bahwa senjata api rakitan yang di produksi Muhammad Naba. Itu adalah senjata api ilegal dan perihal itu cukup mempengaruhi
peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah.
Menurutnya, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.
“Nah apa yang dilakukan oleh Muhammad Naba dengan memproduksi serta memperjual belikan senjata api ilegal. Itu dapat meningkatkan tindak kejahatan. Dan kebanyakan kelompok sparatis dan kriminal lainnya itu menggunakan senjata ilegal. Hal tersebut cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena bisa di gunakan secara tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Dia berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga jika masyarakat selalu bersenergi dalam memberikan informasi adanya hal yang mencurigakan di wilayahnya.
“Untuk itu kami pihak kepolisian mengingatkan bahwa siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” tegas dia menambahkan.
“Dari penangkapan warga Maros itu. Barang bukti yang disita berupa senjata api rakitan jenis pen gun yang amunisinyanaktif 22 mm. Atas perbuatannya melawan hukum maka yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ismar)