PINRANG, BB — Satu dari tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika mendapat tindakan tegas aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Pinrang. Dia dilumpuhkan setelah mencoba melarikan diri saat hendak digiring ke mobil petugas kepolisian, Rabu (22/1/2020)
Itu dikemukakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba Polres Pinrang, bermula dari laporan diterimanya yang terlampir dengan LP / A / 08 / I / 2020 pada tanggal 20 Januari 2020 tentang kawanan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kampung, Mallang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
“Tim Satuan Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudhit Dwi Prasetyo didampingi KBO Sattes Narkoba IPTU Syarifuddin serta Kanit Idik II Bribka Syamsul bergerak menindaklanjuti laporan itu, mereka menyelidiki lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Proses penangkapan pun dilakukan di Kampung Mallang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, sebuah rumah digerebek,” kata Kombes Pol Hermawan, Kamis (23/1/2020) kemarin.
Mereka tiga orang pria yang dikantongi identitasnya dan ciri-cirinya itu berhasil dibekuk, selain mengamankan ketiganya barang bukti yang disita berupa satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan lima paket Narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan satu Kg paket Narkotika jenis sabu, satu ball Narkotika jenis sabu, satu buah termos warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporti warna hitam dan satu buah mukenah warnah putih.
“Sebelum mereka digiring ke Mobil petugas mereka ketiganya lebih dulu diintrogasi, dan menyebutkan identitasnya masing-masing bernama Abdul Rahman alias Emmang bin Yamang (39), Darwis alias Awi bin Mamma (37), dan Ramon bin Bapak Hasan (39) Ketiganya merupakan warga setempat Kampung Mallang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, berprofesi Petani,” terang Kombes Pol Hermawan menambahkan.
“Hasil interogasi terhadap Darwis ia menyebutkan bahwa barang haram yang disita itu adalah milik Emmang. Dan Emmang pun mengakuinya bahkan dia. menyebutkan jika masih ada katanya 5 ball disimpan dirumah keluarganya yang bertempat di Kampung Masila, Ke amatan Duamoanua, Kabupaten Pinrang. Tak jauh dari lokasi petugas menggerebek rumah yang ditujukan itu dan berhasil menemukan satu buah termos berisi satu buah mukenah terdapat didalamnya satu buah plastik warna hitam berisi satu kilo paket sabu dan satu ball paket sabu yang ditemukan di atas rumah,” terang Kombes Pol Hermawan lagi.
Tidak sampai disitu lanjutnya, dua orang lelaki yakni Darwis dan Ramon yang menguasai barang bukti itu digiring ke sebuah mobil untuk dibawa ke Mapolres Pinrang. Namun salah satu dari keduanya yakni Darwis melakukan perlawanan.
“Salah seorang pelaku yakni Darwis yang hendak dinaikkan ke sebuah mobil untuk di giring ke Mapolres Pinrang, ia melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan petugas, situasi pun dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri, dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kakinya setelah tak menggubris tiga kali tembakan ke udara,” pungkas Kombes Pol Hermawan. (Ismar)